SuaraJogja.id - Pemerintah pusat telah menurunkan level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari level 3 ke 2. Dengan demikian, pemerintah kabupaten ataupun pemerintah akan memberi kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor.
Pasalnya, selama pemberlakuan PPKM level 3 terdapat larangan untuk mengadakan kegiatan karena berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo telah bersurat kepada Bupati Bantul guna meminta arahan dan petunjuk. Pada Kamis (21/10/2021) besok jawatannya akan mengadakan rapat koordinasi kaitannya dengan pembukaan objek wisata.
"Semuanya harus disiapkan walau bisa lewat telepon tapi harus formal," ujarnya kepada SuaraJogja.id, Rabu (20/10/2021).
Objek-objek wisata yang ada di Bumi Projotamansari ditargetkan beroperasi lagi pada Jumat (22/10/2021) mendatang. Namun, pembukaan tempat wisata harus mengikuti aturan yang ada di dalam Inbup nomor 31/Instr/2021 tentang PPKM level 2 di Bantul.
"Pada Jumat ditarget sudah bisa beroperasional, untuk tempat-tempat wisata yang sudah memenuhi kriteria," katanya.
Adapun aturan pembukaan tempat wisata dalam Inbup tersebut antara lain menerapkan protokol kesehatan, anak umur di bawah 12 tahun bisa masuk, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, tidak ada perbedaan untuk tempat wisata yang dibuka baik pantai dan non pantai. Tempat wisata boleh beroperasional. Lalu Dispar Bantul akan mempersiapkan pengaturannya.
"Kami sebagai pelaksana mempersiapkan pengaturan-pengaturan tentang protokol kesehatan, bagaimana menjaga protokol kesehatan, tidak terjadi kerumunan, tetapi antisipasi supaya tidak berisiko," katanya.
Baca Juga: Asal Didampingi Ortunya, Anies Izinkan Anak 12 Tahun ke Bawah Masuk Tempat Wisata
Dia menambahkan, penerapan ganjil genpa akan dilakukan di pantai selatan. Artinya apabila akhir pekan sedang ada di tanggal ganjil maka harus membahas kendaraan bermotpelat ganjil.
"Bagi pengendara yang pelat mobilnya genap maka wisatawan bisa pergi ke pantai lainnya karena menerapkan poin genap," ujarnya.
Berita Terkait
-
Asal Didampingi Ortunya, Anies Izinkan Anak 12 Tahun ke Bawah Masuk Tempat Wisata
-
5 Tempat Wisata Dieng, Ada Telaga Warna Hingga Kawah
-
10 Tempat Wisata Magelang Paling Hits dan Bernilai Sejarah
-
Dongkrak Perekonomian, Pemkot Jogja Berupaya Tingkatkan Lama Tinggal Wisatawan
-
10 Tempat Wisata Bogor Terbaru 2021, Dijamin Instagramable, Bawa Kamera Yah!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana