SuaraJogja.id - Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di daerah Moyudan, Sleman pada Selasa (19/10/2021) malam kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku mengaku panik setelah kejadian tersebut hingga memutuskan untuk melarikan diri.
"(Melarikan diri) kalau katanya panik. Nanti kami perdalam lagi saat pemeriksaan di kantor," kata Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan kepada awak media, Rabu (20/10/2021).
Setelah kejadian tabrak lari, pelaku yang berinisial HA (32) warga Purworejo itu diketahui meninggalkan mobilnya di SPBU Kadipiro. Untuk selanjutnya memutuskan kabur dengan menggunakan bus.
"Kaburnya naik bus," ucapnya.
Galan menjelaskan jajaran Polres Sleman berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tepatnya di daerah Purworejo, Jawa Tengah. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
Penangkapan pelaku dilakukan usai polisi menemukan pelat nomor kendaraan milik yang bersangkutan di sekitar lokasi kejadian. Dari situ polisi berhasil melakukan pengecekan lebih lanjut hingga akhirnya ditemukan.
"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya daerah Purworejo, Jawa Tengah jam 11 tadi. Kami bawa ke Polres Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku diketahui tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
Galan menyebut saat ini polisi juga masih belum menetapkan HA sebagai tersangka. Kendati begitu, pihaknya mengaku sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menaikkan status pelaku tersebut menjadi tersangka.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tabrak Lari Wanita di Tol Sedyatmo
"Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup. Kemudian kami masih melakukan pemeriksaan awal. Kemudian dilakukan gelar perkara untuk nanti menetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya diketahui terjadi peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Gedongan-Klangon tepatnya di Bulak Klampus, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian ini.
Peristiwa tabrak lari yang sempat viral itu melibatkan satu mobil dan satu motor. Korban meninggal diketahui merupakan pengendara motor berjenis kelamin perempuan warga Sedayu, Bantul.
Kecelakaan itu terjadi antara mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1474 UFK dengan sepeda motor honda Vario bernomor polisi AB 3507 DB.
Peristiwa itu bermula ketika pengendara sepeda motor melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Pada saat bersamaan sebuah mobil datang dari arah berlawanan.
Akibat cuaca saat itu yang diktehaui tengah hujan cukup deras membuat jarak pandang kedua pengendara terbatas. Sehingga benturan antara motor dan mobil itu tidak terhindarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana