SuaraJogja.id - Pilar demokrasi Indonesia salah satu yang terpenting dalam menjalankan kehidupan bernegara baik dari pemerintah maupun rakyat Indonesia. Sebelumnya dasar konstitusi Indonesia tersebut sudah digunakan pada sejak 1965 namun baru dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila setelah lahirnya order baru 1966.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang arti rakyat dan "kratos" yang artinya pemerintahan. Dengan kata lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dianut Indonesia saat ini yaitu demokrasi pancasila meskipun sempat meredup saat orde lama dan digantikan orde baru.
Akhirnya Soeharto yang menjadi presiden selanjutnya menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintregasikan dengan sila-sila lainnya. Namun dalam penerapan orde baru, Soeharto menjalankan pemerintahan yang represif dan terkesan manipulatif.
Dalam sistem orde baru, jajaran militer yang tidak ikut memilih langsung diberi jatah kursi kepemimpinan DPR/MPR sebanyak 100 orang atau 20 persen.
Selain itu mereka banyak menduduki kursi kabinet, birokrasi, maupun ekonomi. Jajaran militer ini membatasi ruang gerak parpol dan organisasi yang pro demokarsi.
Asas dan prinsip utama demokrasi pancasila yaitu pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Dengan kata lain pengambilan keputusan berdasarkan kehendak (pendapat) orang banyak sehingga tercapai keputusan bersama.
Berikut 10 pilar demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Setiap sistem dan perilaku dalam penyelengaraan negara harus taat asas, konsisten, sesuai dengan nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Dalam penyelenggaraan negara menurut UUD 1945 bukan hanya dengan kekuatan naluri, otot, dan masa saja. Melainkan diperlukan juga kecerdasan rohaniah, aqliyah, rasional, dan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwakili oleh MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Perwakilan rakyat ini dipilih oleh rakyat dan untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
4. Demokrasi dengan Rule Of Law
Tag
Berita Terkait
-
Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto
-
Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
-
Prabowo Singgung Negara-negara Besar: Dahulu Ajarkan Demokrasi-HAM, Sekarang Pelanggar
-
Rocky Gerung Bongkar Demokrasi Penuh Pencitraan, Singgung Kultus Individu dan Dinasti
-
Ketika Pancasila Tak Lagi Dihafal, Tapi Dialami di Kelas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!