Hal ini memilikk 4 makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan dengan demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan kekuasaan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat dan kepentingan hukum (legal interest).
5. Demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia
Demokrasi harus memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
6. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Rakyat adalah pemegang tinggi kekuasaan di Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan dengan sistem perwakilan sehingga dilaksanakannya pemilu secara periodik.
Baca Juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Dasar Negara Hingga Pandangan Hidup
7. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Hal ini dilakukan untuk menghindadi terjadinya pemusatan kekuasaan pada 1 orang. Dan memberikan kesempatan lembaga lain melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
8. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa meninggalkan hukum. Sebab kebebasan tanpa hukum akan mengarah pada anarkis. Untuk menwujudkannya tak lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, serikat, dan kesadaran bernegara.
9. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah ini sejalan dengan pemerintahan tidak terpusat, namun sebagian diserahkan pada daerah menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Berita Terkait
-
Wakili DPR di Forum ICOP Prancis, Titiek Soeharto: Kami Bukan Cuma Pembuat UU tapi Penjaga Laut
-
Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?
-
Prabowo Tunjuk Fadli Zon Jadi Ketua Dewan GTK: Upaya Muluskan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?
-
Ubedillah Badrun: Jokowi Lebih Buruk dari Soeharto, Tetap Korup di Tengah Demokrasi Digital
-
Penulisan Sejarah Baru: Pelanggaran HAM Dinegasikan, Soeharto Dijadikan Pahlawan?
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?