SuaraJogja.id - Pilar demokrasi Indonesia salah satu yang terpenting dalam menjalankan kehidupan bernegara baik dari pemerintah maupun rakyat Indonesia. Sebelumnya dasar konstitusi Indonesia tersebut sudah digunakan pada sejak 1965 namun baru dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila setelah lahirnya order baru 1966.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang arti rakyat dan "kratos" yang artinya pemerintahan. Dengan kata lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi yang dianut Indonesia saat ini yaitu demokrasi pancasila meskipun sempat meredup saat orde lama dan digantikan orde baru.
Akhirnya Soeharto yang menjadi presiden selanjutnya menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintregasikan dengan sila-sila lainnya. Namun dalam penerapan orde baru, Soeharto menjalankan pemerintahan yang represif dan terkesan manipulatif.
Dalam sistem orde baru, jajaran militer yang tidak ikut memilih langsung diberi jatah kursi kepemimpinan DPR/MPR sebanyak 100 orang atau 20 persen.
Selain itu mereka banyak menduduki kursi kabinet, birokrasi, maupun ekonomi. Jajaran militer ini membatasi ruang gerak parpol dan organisasi yang pro demokarsi.
Asas dan prinsip utama demokrasi pancasila yaitu pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Dengan kata lain pengambilan keputusan berdasarkan kehendak (pendapat) orang banyak sehingga tercapai keputusan bersama.
Berikut 10 pilar demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
Baca Juga: Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5
Setiap sistem dan perilaku dalam penyelengaraan negara harus taat asas, konsisten, sesuai dengan nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Dalam penyelenggaraan negara menurut UUD 1945 bukan hanya dengan kekuatan naluri, otot, dan masa saja. Melainkan diperlukan juga kecerdasan rohaniah, aqliyah, rasional, dan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwakili oleh MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Perwakilan rakyat ini dipilih oleh rakyat dan untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
4. Demokrasi dengan Rule Of Law
Tag
Berita Terkait
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara
-
Rakyat Bukan Tim Sorak Kekuasaan, Pejabat Digaji Memang untuk Bekerja
-
Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY