SuaraJogja.id - Bagi yang pernah belajar fisika pasti tak asing dengan istilah Hukum Newton. Hukum ini diambil dari nama penemunya Sir Isaac Newton pada 1687. Laman Wikipedia.org menulis, Newton adalah seseorang yang memiliki banyak kemampuan. Ia seorang fisikawan, matematikawan, ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, dan teolog yang berasal dari Inggris.
Hukum Newton sebenenarnya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, karena hukum ini menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum ini bisa dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Hukum I Newton
Laman akupintar.id menulis, Hukum I Newton berbunyi “Setiap benda akan mempertahankan keadaan diam atau bergerak lurus beraturan, kecuali ada gaya yang bekerja untuk mengubahnya”.
Hukum ini menyebut, jika resultan gaya yang bekerja pada suatu benda bernilai 0 maka benda yang awalnya diam akan tetap diam, sedangkan benda yang awalnya bergerak akan tetap bergerak dengan kecepatan konstan.
Contoh sederhana dari Hukum Newton I bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah Ketika sedang berada di dalam mobil yeng sedang melaju, lalu mobil tersebut berhenti mendadak, maka kita beserta barang-barang lainnya di dalam mobil tersebut akan terpental ke depan.
Mengapa bisa begitu? Pada laman ruangguru.com dijelaskan bahwa, hal tersebut terjadi karena awalnya mobil bergerak dengan kecepatan konstan atau nol.
Dalam kondisi itu, tubuh kita merasa nyaman dan bisa mengimbangi kecepatan yang konstan tersebu. Ketika bus tiba-tiba berhenti, tubuh kita tidak siap mengalami perubahan yang tiba-tiba tersebut, sehingga terdorong ke depan.
Baca Juga: Syukuro Manabe, Klaus Hasselmann, dan Giorgio Parisi Peraih Nobel Fisika
Laman studiobelajar.com menulis, Hukum II Newton berbunyi, “Percepatan sebuah benda berbanding lurus dengan gaya total yang bekerja padanya dan berbanding terbalik dengan massanya. Arah percepatan sama dengan arah gaya total yang bekerja padanya”.
Hukum II Newton ini dapat dipahami sebuah benda akan bertambah lajunya jika diberi gaya total dari arah yang sama benda tersebut. Jika gaya total berasal dari arah yang berlawanan, maka akan memperkecil jalu, bahkan menghentikannya.
Contoh Hukum II Newton dalam kehidupan sehari-hari bisa kita lihat dalam permainan sepak bola. Ketika seorang pemain sepak bola menendang bola, itu artinya dia sedang memberikan gaya pada bola tersebut. Dengan begitu, maka bola akan melaju dengan kecepatan yang sama, yang diberikan oleh si pemain bola.
Hukum III Newton berbunyi “Untuk setiap aksi selalu ada reaksi yang sama besar dan berlawanan arah. Atau, gaya dari dua benda pada satu sama lain selalu sama besar dan berlawanan arah”.
Jadi, Hukum II Newton berkaitan dengan gaya aksi dan reaksi. Laman m-edukasi.kemdikbud.go.id menulis, jika suatu benda memberikan gaya pada benda ke dua, maka benda kedua akan mengerjakan gaya yang sama besarnya dengan benda pertama, namun arahnya berlawanan.
Berita Terkait
-
Maju Satu Pekan, Film Ready or Not 2: Here I Come Tayang 20 Maret 2026
-
Trailer Ready or Not 2: Here I Come Dirilis, Samara Weaving Kembali!
-
Pedro Pascal Bocorkan Crush Masa Kecilnya, Ada Michelle Pfeiffer!
-
Apa yang akan Terjadi dengan Kehidupan Manusia Jika Tidak Ada Ilmu Fisika?
-
Berbasis Alkitab, Surat Isaac Newton di Tahun 1704 Prediksi Waktu Kiamat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta