SuaraJogja.id - Bagi yang pernah belajar fisika pasti tak asing dengan istilah Hukum Newton. Hukum ini diambil dari nama penemunya Sir Isaac Newton pada 1687. Laman Wikipedia.org menulis, Newton adalah seseorang yang memiliki banyak kemampuan. Ia seorang fisikawan, matematikawan, ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, dan teolog yang berasal dari Inggris.
Hukum Newton sebenenarnya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, karena hukum ini menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum ini bisa dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Hukum I Newton
Laman akupintar.id menulis, Hukum I Newton berbunyi “Setiap benda akan mempertahankan keadaan diam atau bergerak lurus beraturan, kecuali ada gaya yang bekerja untuk mengubahnya”.
Hukum ini menyebut, jika resultan gaya yang bekerja pada suatu benda bernilai 0 maka benda yang awalnya diam akan tetap diam, sedangkan benda yang awalnya bergerak akan tetap bergerak dengan kecepatan konstan.
Contoh sederhana dari Hukum Newton I bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah Ketika sedang berada di dalam mobil yeng sedang melaju, lalu mobil tersebut berhenti mendadak, maka kita beserta barang-barang lainnya di dalam mobil tersebut akan terpental ke depan.
Mengapa bisa begitu? Pada laman ruangguru.com dijelaskan bahwa, hal tersebut terjadi karena awalnya mobil bergerak dengan kecepatan konstan atau nol.
Dalam kondisi itu, tubuh kita merasa nyaman dan bisa mengimbangi kecepatan yang konstan tersebu. Ketika bus tiba-tiba berhenti, tubuh kita tidak siap mengalami perubahan yang tiba-tiba tersebut, sehingga terdorong ke depan.
Baca Juga: Syukuro Manabe, Klaus Hasselmann, dan Giorgio Parisi Peraih Nobel Fisika
Laman studiobelajar.com menulis, Hukum II Newton berbunyi, “Percepatan sebuah benda berbanding lurus dengan gaya total yang bekerja padanya dan berbanding terbalik dengan massanya. Arah percepatan sama dengan arah gaya total yang bekerja padanya”.
Hukum II Newton ini dapat dipahami sebuah benda akan bertambah lajunya jika diberi gaya total dari arah yang sama benda tersebut. Jika gaya total berasal dari arah yang berlawanan, maka akan memperkecil jalu, bahkan menghentikannya.
Contoh Hukum II Newton dalam kehidupan sehari-hari bisa kita lihat dalam permainan sepak bola. Ketika seorang pemain sepak bola menendang bola, itu artinya dia sedang memberikan gaya pada bola tersebut. Dengan begitu, maka bola akan melaju dengan kecepatan yang sama, yang diberikan oleh si pemain bola.
Hukum III Newton berbunyi “Untuk setiap aksi selalu ada reaksi yang sama besar dan berlawanan arah. Atau, gaya dari dua benda pada satu sama lain selalu sama besar dan berlawanan arah”.
Jadi, Hukum II Newton berkaitan dengan gaya aksi dan reaksi. Laman m-edukasi.kemdikbud.go.id menulis, jika suatu benda memberikan gaya pada benda ke dua, maka benda kedua akan mengerjakan gaya yang sama besarnya dengan benda pertama, namun arahnya berlawanan.
Berita Terkait
-
Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
8 Perbedaan Energi Potensial Gravitasi dan Energi Potensial Pegas
-
Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya
-
Bunyi Hukum Kekekalan Energi dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Ini Rumus Tekanan Zat Padat dan Contoh Cara Mengerjakannya
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!