SuaraJogja.id - Bagi yang pernah belajar fisika pasti tak asing dengan istilah Hukum Newton. Hukum ini diambil dari nama penemunya Sir Isaac Newton pada 1687. Laman Wikipedia.org menulis, Newton adalah seseorang yang memiliki banyak kemampuan. Ia seorang fisikawan, matematikawan, ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, dan teolog yang berasal dari Inggris.
Hukum Newton sebenenarnya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, karena hukum ini menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya. Hukum ini bisa dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Hukum I Newton
Laman akupintar.id menulis, Hukum I Newton berbunyi “Setiap benda akan mempertahankan keadaan diam atau bergerak lurus beraturan, kecuali ada gaya yang bekerja untuk mengubahnya”.
Hukum ini menyebut, jika resultan gaya yang bekerja pada suatu benda bernilai 0 maka benda yang awalnya diam akan tetap diam, sedangkan benda yang awalnya bergerak akan tetap bergerak dengan kecepatan konstan.
Contoh sederhana dari Hukum Newton I bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah Ketika sedang berada di dalam mobil yeng sedang melaju, lalu mobil tersebut berhenti mendadak, maka kita beserta barang-barang lainnya di dalam mobil tersebut akan terpental ke depan.
Mengapa bisa begitu? Pada laman ruangguru.com dijelaskan bahwa, hal tersebut terjadi karena awalnya mobil bergerak dengan kecepatan konstan atau nol.
Dalam kondisi itu, tubuh kita merasa nyaman dan bisa mengimbangi kecepatan yang konstan tersebu. Ketika bus tiba-tiba berhenti, tubuh kita tidak siap mengalami perubahan yang tiba-tiba tersebut, sehingga terdorong ke depan.
Baca Juga: Syukuro Manabe, Klaus Hasselmann, dan Giorgio Parisi Peraih Nobel Fisika
Laman studiobelajar.com menulis, Hukum II Newton berbunyi, “Percepatan sebuah benda berbanding lurus dengan gaya total yang bekerja padanya dan berbanding terbalik dengan massanya. Arah percepatan sama dengan arah gaya total yang bekerja padanya”.
Hukum II Newton ini dapat dipahami sebuah benda akan bertambah lajunya jika diberi gaya total dari arah yang sama benda tersebut. Jika gaya total berasal dari arah yang berlawanan, maka akan memperkecil jalu, bahkan menghentikannya.
Contoh Hukum II Newton dalam kehidupan sehari-hari bisa kita lihat dalam permainan sepak bola. Ketika seorang pemain sepak bola menendang bola, itu artinya dia sedang memberikan gaya pada bola tersebut. Dengan begitu, maka bola akan melaju dengan kecepatan yang sama, yang diberikan oleh si pemain bola.
Hukum III Newton berbunyi “Untuk setiap aksi selalu ada reaksi yang sama besar dan berlawanan arah. Atau, gaya dari dua benda pada satu sama lain selalu sama besar dan berlawanan arah”.
Jadi, Hukum II Newton berkaitan dengan gaya aksi dan reaksi. Laman m-edukasi.kemdikbud.go.id menulis, jika suatu benda memberikan gaya pada benda ke dua, maka benda kedua akan mengerjakan gaya yang sama besarnya dengan benda pertama, namun arahnya berlawanan.
Berita Terkait
-
Pedro Pascal Bocorkan Crush Masa Kecilnya, Ada Michelle Pfeiffer!
-
Apa yang akan Terjadi dengan Kehidupan Manusia Jika Tidak Ada Ilmu Fisika?
-
Berbasis Alkitab, Surat Isaac Newton di Tahun 1704 Prediksi Waktu Kiamat
-
Rahasia di Balik Bentuk Lubang Hitam: Apakah Selalu Bulat Sempurna?
-
4 Rekomendasi Film Horor yang Dibintangi Kathryn Newton, Terbaru Ada Lisa Frankenstein
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk