Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Suasana di kawasan Malioboro sesaat di tengah aksi demo tolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menjelaskan ada dua hal yang dilihat dalam pemeriksaan laporan tersebut yakni substansi dan proses. Dua hal tersebut yang awalnya memang terdapat dugaan bahwa terjadi maladministrasi. 

"Maladministrasi itu terjadi manakala substansinya ternyata bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau dan kemudian dikhawatirkan menjadi penyebab buruknya pelayanan publik," kata Budi kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Kamis (21/10/2021)

Baca Juga: Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman

Dari segi proses, kata Budi, kemudian Pergub tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar beberapa asas-asas tata umum pemerintahan yang baik. 

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan setelah dilakukan investigasi bahwa memang secara substansi ditemukan berbagai aturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya. Terlebih itu kemudian pada saat yang sama sebagai objek vital nasional di dalam keputusan Menteri Pariwisata.

"Sehingga secara substansi hukumnya itu kemungkinan dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog untuk seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga tentu akan ada satupun proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," terangnya.

Meskipun Ombudsman tidak melihat ada persoalan dalam sisi substansi tapi dari sisi prosesnya ditemukan hal lain. Disampaikan Budi, dalam proses Pergub itu tidak ditemukan satu tahapan yang melibatkan masyarakat.

"Itu yang perlu jadi perhatian. Eggak ada tuh di alur bagannya enggak ada memang. Kami tidak menemukan juga di peraturan lainnya seperti itu. Sehingga itulah alasan kepala biro hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Lahan Sentul City, Warga Bojong Koneng Adukan Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman

Namun temuan Ombudsman dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 itu menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. 

"Artinya apa? Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Maka kemudian tadi harusnya karena masyarakat punya hak ini harus diberikan terlebuh dahulu, ditawarkan untuk memberi masukan mau digunakan enggak gitu kan. Tidak boleh diam-diam aja, apalagi diabaikan," tegasnya.

Ia menilai hal itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum dalam perumusan Pergub tentang demonstrasi itu. Sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama masyarakat untuk memberikan masukan.

"Karena itu yang tidak dilakukan sehingga kami berkesimpulan bahwa hal ini telah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu," ujarnya.

Menurut Budi, keterlibatan masyarakat itu diperlukan dalam konteks Pergub ini. Sebab Pergub ini menjadi salah satu jenis peraturan yang akan bersinggungan dengan harkat hidup masyarakat. 

"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini. Maka menjadi masuk akal menjadi patut kalau kemudian hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pengesahan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 27 Januari 2021 lalu. 

Laporan itu disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut. 

Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

Load More