SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI Perwakilan DIY-Jateng menyarankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro.
"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub)," ujar Budhi.
Baca Juga: Pengamat Nilai Penularan COVID-19 Akan Tetap Terjadi Kalau Warga Tak Disiplin Prokes
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, lanjut dia, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," tuturnya.
Tahapan penyusunan pergub, kata Budhi, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.
"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," katanya.
Ia menuturkan, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional.
Baca Juga: Yogyakarta Akan Lockdown, Pengamat: Sultan Mengancam
Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.
Berita Terkait
-
Menguak Beda Makna Batik Jokowi dan Sri Sultan HB X, Diduga Corak Naga Tuai Perbincangan
-
Jokowi Bertemu Sri Sultan Hamengkubuwono X, Makna Batik Jadi Sorotan: Motif Ular...
-
Real Mobil Sultan! Spesifikasi dan Harga Mobil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Mewah Berkelas Tanpa Strobo
-
Sri Sultan HB X Ikut Lesehan Nobar Timnas Indonesia, Jersey yang Dipakai Bikin Stafnya Disalahin
-
Riwayat Pendidikan GKR Bendara, Lulusan Magister Luar Negeri Santai Jajan Angkringan Pinggir Jalan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital