SuaraJogja.id - Presiden adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara.
Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945 yang menyatakan Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara.
Bab ini berisi 17 pasal yang mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Aturan ini termasuk memuat rincian tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Tugas utama Presiden sebagai eksekutif melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin
Berikut wewenang Presiden yang perlu kamu ketahui:
1. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1.
2. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1.
3. Presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
4. Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12.
5. Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1.
6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.
7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.
8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.
9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan