SuaraJogja.id - Presiden adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara.
Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945 yang menyatakan Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin
Bab ini berisi 17 pasal yang mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Aturan ini termasuk memuat rincian tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Tugas utama Presiden sebagai eksekutif melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Hilirisasi dan Industrialisasi Kelapa Sawit Penting
Berikut wewenang Presiden yang perlu kamu ketahui:
1. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1.
2. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1.
3. Presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
4. Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12.
5. Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1.
6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.
7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.
8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.
9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Elon Musk Diproyeksikan Masuk Kabinet Donald Trump, Ini Posisinya!
-
Seorang Wanita AS Beri Ultimatum untuk Calon Suami: Nyoblos Pilpres atau Batal Nikah!
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Janji Prabowo Berantas Korupsi : Serius Itu, Bukan Omon-omon
-
Kalah Pemilu, Obama Puji Kamala Harris dan Tim Walz "Pelayan Masyarakat Luar Biasa"
-
Mimpi Presiden Perempuan AS Kembali Kandas, Dukungan Kelompok Selebritas Tak Terlalu Berpengaruh
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Intensitas Hujan Makin Tinggi, BPBD Bantul Minta Warga Hindari Kawasan Rawan Longsor
-
Bawaslu Temukan Kasus Kampanye Hitam di Media Sosial Terkait Pilkada Kulon Progo
-
Ingin Berobat, Ibu Asal Semanu Ini Justru Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Aksi Begal Payudara Meresahkan Warga di Sleman, Polisi Pastikan Kejar Para Pelaku
-
Sampah Menumpuk di Jogja, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Saat Hujan Deras