SuaraJogja.id - Presiden adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara.
Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945 yang menyatakan Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara.
Bab ini berisi 17 pasal yang mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Aturan ini termasuk memuat rincian tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Tugas utama Presiden sebagai eksekutif melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin
Berikut wewenang Presiden yang perlu kamu ketahui:
1. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1.
2. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1.
3. Presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
4. Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12.
5. Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1.
Berita Terkait
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Belarusia di Istana
-
Terima Presiden Lukashenko, Prabowo Resmikan Roadmap Kerja Sama Indonesia-Belarus
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta