SuaraJogja.id - Presiden adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara.
Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945 yang menyatakan Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara.
Bab ini berisi 17 pasal yang mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Aturan ini termasuk memuat rincian tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Tugas utama Presiden sebagai eksekutif melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin
Berikut wewenang Presiden yang perlu kamu ketahui:
1. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1.
2. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1.
3. Presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
4. Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12.
5. Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1.
Berita Terkait
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya
-
Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti
-
Presiden Prabowo Tepis Isu RI Bakal Collapse, Sebut Indonesia Masih Oke!
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Biaya Produksi Pertanian di Jogja Naik, Pemda DIY Siapkan Pemetaan Dampak ke Petani
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan