SuaraJogja.id - Samsat Sleman dan PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi dengan perangkat desa di wilayah Kabupaten Sleman di bulan inklusi keuangan.
Kepala Samsat Sleman Elisabeth Rully Marsianti mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya, Ia berharap, bebas denda PKB dan denda BBNKB hingga bulan Desember 2021 dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dalam hal melunasi pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi Gojek, E-Posti, maupun dapat langsung mendatangi loket-loket samsat terdekat.
"Kemudian untuk mengetahui info tentang besaran pejak kendaraan yang ingin dibayarkan, maka dapat dengan mengakses Aplikasi Info PKB maupun Info Saku yang dapat diunduh melalui Play Store," kata dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sleman yang diwakili oleh Polres Sleman Aiptu Suprianto memperkenalkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Dengan Aplikasi tersebut dapat melayani pelunasan Pajak Kendaraan, sesuai slogan SIGNAL, yaitu “Di mana Saja, Kapan Saja dalam Satu Genggaman”, sehingga harapannya dapat mendukung pemerintah dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.
Di samping itu, Kasubag IW dan SW PT Jasa Raharja Cab Yogyakarta Iyan Supiandi meengapresiasi seluruh elemen penagihan dari kelurahan atas kerja sama dalam mensosialisasikan tunggakan pajak kendaraan maupun SWDKLLJ kepada seluruh pemilik kendaraan.
Ia juga menyampaikan tentang fungsi dan peran Jasa Raharja. Selain menjalankan tugas sebagai pengemban amanah UU No 33 dan 34 Tahun 1964 terkait Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang maupun Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja juga memiliki tugas dalam memberikan pelayanan pascalaka Lantas.
"Pelayanan Jasa Raharja saat ini telah berbasis digitalisasi dan bersinergini dengan beberapa mitra instansi yang dapat mendukung pelayanan," terang dia.
Baca Juga: Prediksi Persib Bandung vs PSS Sleman di BRI Liga 1 2021/2022
Tak lupa pula Iyan mensosialisasikan tentang Aplikasi JRku yang memiliki berbagai manfaat, yaitu seperti pelaporan kecelakaan, masa berlaku DKLLJ, pelunasan DPWKP, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Prediksi Persib Bandung vs PSS Sleman di BRI Liga 1 2021/2022
-
Achmad Jufriyanto Akui Kemenangan Lawan Bhayangkara FC Dongkrak Moral Persib
-
Pawchunk Cokelat Tempe: Makanan Rakyat Jadi Naik Tingkat
-
Madrasah di Sleman Mulai Gelar PTM, Polanya Dibuat Ganjil Genap
-
Bakal Duel di Stadion Manahan, Persib Bandung dan PSS Sleman Sama-sama Incar 3 Poin
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan