SuaraJogja.id - Tindakan intimidasi yang menimpa jurlanis Suara.com Ahmad Amri mendapat perhatian luas termasuk dari dua organisasi wartawan yakni dari Aliansi Jurnalis Independen serta Persatuan Wartawan Indonesia.
Ketua AJI Hendri Sihalolo dalam keterangannya mengecam intimidasi terhadap jurnalis Suara.com Ahmad Amri saat meliput di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam Amri menyampaikan kebenaran.
Seyogianya, yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri. Apa maksudnya mencari Amri?
Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan.
Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.
Lebih dari itu, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi. Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.
"Saya meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik," ungkapnya, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi juga menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Juniardi, menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM), Jumat 22 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan Juniardi, terkait intimidasi oknum jaksa terhadap wartawan yang dialami wartawan suara.com, Ahmad Amrisaat meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," kata Juniardi melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. "Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata dia.
Juniardi meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin mengembalikan citra Jaksa yang lebih baik. "Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung, TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi," kata Juniardi.
Sebelumnya, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 22 Oktober 2021 pagi. Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Baca Juga: Ingin Konfirmasi, Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung Berinisial A
Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A. Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi. Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.
Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.
Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan. Awalnya Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan.
Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung. Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa A mengatakan sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan Seluruh Depo Sampah Kosong Sebelum Natal, Depo Kotabaru Bakal Dipindah
-
Fachruddin Aryanto Kembali 100 Persen Fit, Jadi Angin Segar untuk PSS Sleman