SuaraJogja.id - Intel Satpol Pamong Praja DIY menyita sekitar 1.900 batang rokok ilegal tanpa cukai dan rokok dengan cukai palsu, Kamis (21/10/2021) malam. Dalam Operasi non yustisi barang kena cukai (BKC) ini, barang bukti rokok palsu tersebut diamankan di Satpol PP DIY.
Ada sekitar 11 merk rokok ilegal yang disita kali ini. Antara lain Hima Bold, Smith, Smith Merah, Coffec Stik Origin, Coffec Twenty, Coffec Origin Coklat, Luffman, Sakura Fight dan ABC Bold. Satu bungkus dijual dengan harga Rp15 ribu dengan keuntungan sekitar Rp5 ribu.
"Pelaku yang kita amankan sudah tangan ketiga. Dia mengaku ambil dari Jatim," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Menurut pengakuan pelaku, dia baru berjualan selama tiga bulan terakhir. Pembelian pada bandar besar baru dilakukan secara online dan bertemu dengan model Cash on Delivery (COD).
Baca Juga: Satpol PP DIY Sebut Belum Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Berskala Besar
Pelaku diamankan karena peredaran rokok palsu ini tidak hanya mengganggu masyarakat namun juga mengurangi pendapatan negara, khususnya dari cukai rokok. Penindakan pelaku diserahkan ke Bea Cukai yang berwenang menangangi kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Kami panggil pemilik rokok ilegal tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Satpol PP akan mengejar bandar besar pemasok rokok ilegal dalam kasus ini. Sebab pelaku yang diamankan hanya merupakan tangan ketiga dalam peredaran rokok ilegal
"Tangan pertamanya ini mau kita bongkar ini kan yang ditangkap tangan ke tiga," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Banyak Warga Jadi Joki Wisatawan, Satpol-PP DIY: Masalah Perut Gimana Lagi
Berita Terkait
-
Kemasan Rokok Polos Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Malah Ancam Pekerja Kreatif
-
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
-
Pengusaha Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Pemerintah Soal Kebijakan Rokok Baru
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok Murah
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan