SuaraJogja.id - Penyiksaan anjing hingga mati oleh aparat Kabupaten Aceh Singkil menuai kemarahan publik. Musikus Sherina pun turut mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah setempat.
Lewat Twitter, Sherina membagikan potongan berita berisi kutipan respons Kasatpol PP dan Wilayatul Hibah Aceh Singkil Ahmad Yani.
Dalam gambar yang dibagikan Sherina, Ahmad Yani mengatakan bahwa tindakan timnya tidak melanggar SOP.
Ia juga menyebutkan bahwa petugas tidak membunuh anjing tersebut. Menurut dia, anjing tersebut mati karena stres.
Baca Juga: Viral Video Aparat Usir Paksa Anjing sampai Mati Demi Kawasan Wisata Halal di Aceh
Menanggapi pernyataan Ahmad Yani, Sherina merasa kecewa. Tentu saja, kata Sherina, anjing tersebut stres karena telah mengalami penyiksaan dari petugas.
"Respon mengecewakan dari Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Manusia jg tanpa ngerti dia salah apa, tiba2 di karung terpal, mulut diikat, merintih kepala keluar, dipaksa masu karung lagi ya STRES.
Niat bunuh/tidak bunuh, anjing PELIHARAAN ini TEWAS," tulisnya di akun @sherinasinna, Sabtu (23/10/2021).
Video pengusiran anjing secara brutal oleh aparat demi kawasan wisata halal di Aceh tersebut telah viral di media sosial.
Baca Juga: Belasan Anjing Dibunuh di Australia, Picu Kemarahan Masyarakat Internasional
Peristiwa itu terjadi di kawasan wisata Kecamatan Pulau Banyak, Aceh. Video tersebut menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Twitter @gregorius, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, akun Instagram @pekanbarudoglover mengungkapkan, anjing itu adalah milik pengelola home stay dan restoran di lokasi wisata Kecamatan Pulau Banyak, Aceh. Anjing itu rencananya akan diambil paksa aparat dalam rangka penerapan wisata halal.
Sayang, pemilik itu dikabari jika anjing tersebut sudah mati saat akan dijemput. Hal tersebut tentu membuat sang pemilik ikut syok dan hanya bisa bertanya-tanya apa yang terjadi.
Untuk diketahui, kawasan wisata halal itu rencananya akan mulai diterapkan pada 5 November 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 5 November 2021 No. 556.4/110, perihal pelaksanaan wisata halal Aceh di Kecamatan Pulau Banyak.
Sontak, peristiwa penyiksaan terhadap anjing hingga mati itu langsung memicu kemarahan publik.
Berita Terkait
-
Menpar Widiyanti Putri Tegaskan Wisata Halal Tidak Akan Ubah Karakter Destinasi
-
Tips Liburan Halal ke Australia: Panduan untuk Wisatawan Muslim
-
Pos Indonesia dan Treetan Nusantara Network Garap Layanan Umrah dan Wisata Halal
-
Menparekraf Prediksi Perputaran Cuan dari Wisata Halal Meroket Tahun Ini, Naik Berapa Persen?
-
Akui Slip of Tongue, Cak Imin Klarifikasi soal Konsep Wisata Halal
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia