Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:40 WIB
Rilis kasus pencurian dengan pemberatan yang digelar di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Pelaku ke TKP naik mobil. Lalu dia memesan salah satu kendaraan aplikasi kendaraan online. Jadi ketika berhasil dia buka tokonya barang-barang dikeluarkan dia pesan ojol untuk membawa barang itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More