Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:13 WIB
sidang kasus penolakan jenazah Covid-19 di Gunungkidul

SuaraJogja.id - Dua orang pelaku penolakan jenazah covid-19 masing-masing Sudiro dan Rahmad warga Trenggono Lor Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong akhirnya oleh majelis hakim divonis bersalah. Usai sidang yang digelar secara virtual, Kamis (28/10/2021), keduanya langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Wonosari.

Sidang sendiri dipimpin oleh Iman Santosa, SH MH dengan anggota Aditya, SH dan Rochman, SH. Sementara tim jaksa penuntut umum adalah Lingga, SH dan Hani, SH dengan panitera Alucius Yudo Kristanto, SH. Sidang berlangsung virtual dengan kedua tersangka berada di gedung Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan kasus penolakan pemakaman Jenasah Covid almarhum Mayor Inf (Purn) S pada 11 Juni 2021 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Trenggono Lor, berdasarkan saksi saksi dan bukti bukti bahwa saudara Sudiro dan Rohmad alias Mandra majelis hakim menyatakan keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum pada hari Jumat tanggal 11Juni 2021 yaitu telah melakukan penolakan pemakaman jenazah Almarhum Mayor Inf (Purn) S.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan Di jatuhi hukuman 4 bulan 15 hari. Terdakwa di beri kesempatan naik banding dan pikir pikir selama 7 hari,"ujar Majelis Hakim. 

Baca Juga: Belajar dari YouTube, Doris Gasak Laptop dan Handphone dari 20 SD di Gunungkidul

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding..Kedua terdakwa tidak mengajukan banding terhadap keputusan hakim. Dan kedua terdakwa langsung di  masukan rutan Wonosari untuk menjalani hukuman. 
        
Kanit Pidana Umum Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu ketika dikonfirmasi menuturkan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Ponjong namun kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Kedua terdakwa dikenai pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984.

"Kalau ancaman hukumannya sendiri 1 tahun penjara. Tetapi kalau vonis itu sudah ranah pengadilan,"ujar dia.

Kasus penolakan itu sendiri terjadi tanggal 11 Juni 2021 lalu. Keluarga Mayor Inf (Purn) S memang sedianya ingin memakamkan purnawirawan TNI tersebut di tanah kelahirannya di Sidorejo. Sedangkan S sendiri selama ini memang tinggal di Kalurahan Ngeposari Semanu. Namun pemakaman S di tanah kelahirannya batal karena mendapat penolakan warga sekitar TPU.

Bahkan warga sempat menghentikan beberapa orang penggali kubur untuk menghentikan aktivitas mereka mempersiapkan liang lahat untuk pemakaman mantan Danramil tersebut. Di mana ada seorang warga yang melontarkan penolakan dengan mengatakan TPU tersebut tidak digunakan untuk memakamkan jenazah positif Covid19.

Alasannya warga sekitar khawatir virus Covid19 tersebut akan menyebar ke wilayah mereka yang selama ini memang belum ada kasus Covid19. Pihak pemerintah Kalurahan Sidorejo dan Ngeposari, Polsek dan Koramil Ponjong harus turun tangan melakukan mediasi.

Baca Juga: Girang PTM Digelar Lagi, Warga Gunungkidul Ini Penuhi Nazar Jalan Kaki Sejauh 25 Km

Namun mediasi itupun mentok tak membuahkan hasil di mana warga tetap tidak menghendaki TPU mereka digunakan untuk memakamkan jenazah pasien positif covid 19. Hingga akhirnya pihak keluarga dan pemerintah kelurahan ngeposari memutuskan untuk memakamkan jenazah S di wilayah ngeposari tepatnya di TPU Padukuhan Kalangbangi Wetan.

Kontributor : Julianto

Load More