Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Warga Baduy korban kebakaran membangun tenda dari Bambu dan terpal untuk tempat tinggal sementara, Senin (18/10/2021). [Bantennews.co.id]
  • Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak memeluk agama, hak mengemukakan pendapat, dan hak kebebasan organisasi.
  • Hak asasi ekonomi (ekonomi rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak memiliki pekerjaan, hak jual beli, dan hak melakukan suatu perjanjian.
  • Hak asasi persamaan hukum (rifghts of legal quality) anatara lain perlakuan sama di depan hukum dan pemerintah
  • Hak asasi politik (political rights) antara lain hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dna dipilih, hak mendirikan parpol, dan hak mengajukan kritik atau saran.
  • Hak asasi sosial budaya (social and culture rights) antara lain memperoleh pendidikan, hak mendapat pelayanan kesehatan, dan hak mengembangkan budaya.
  • Hak asasi peradilan (procedural rights) anatara lain hak mendapat pembelaan hukum yang sama, hak persamaan dalam pengeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan dalam hukum.

Hak warga negara dalam UUD 1945 Pasal 27-34:

  • Pasal 27 ayat 1, persamaan kedudukan dalam hukum.
  • Pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berpolitik.
  • Pasal 28 A-J, hak atas HAM
  • Pasal 29, hak atas agama.
  • Pasal 30, hak atas pembelaan negara.
  • Pasal 31, hak atas pendidikan.
  • Pasal 32, hak atas budaya.
  • Pasal 33, hak atas perekonomian.
  • Pasal 34, hak atas kesejahteraan sosial.

Begitulah perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Penuntutan hak harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban sebelumnya. Bila tidak akan terjadi tumpang tindih diantara keduanya.

Kontributor : Cahya Hanifah

Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

Load More