SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) kaitannya dengan penyederhanaan birokrasi. Perda yang diubah yakni Perda Kabupaten Bantul No.5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bantul No.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan kendaraan bagi suatu pemerintahan. OPD berfungsi untuk membantu mewujudkan dan mencapai visi misi yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses (right sizing) perlu juga didasarkan pada asas pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentan kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pendayagunaan kearifan lokal," tuturnya, Jumat (29/10/2021).
Sesuai visi misi yang sudah ditetapkan seperti tertuang dalam misi ke-5 yaitu pencapaian Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), ramah perempuan, dan penyandang disabilitas. Untuk itu, perlu pembentukan dinas khusus yang membidangi urusan perempuan dan anak.
"Nantinya Dinas Sosial lebih menangani penanggulangan kemiskinan hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sehingga akan ada Dinas Perlidungan Perempuan dan Anak," terangnya.
Dengan demikian, akan ada sejumlah OPD yang digabung maupun dipisah. Dampaknya ialah kepegawaian, aset, dan tata kerja.
"Tapi saya yakin hal ini akan bermuara pada terwujudnya masyarakat Bantul yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan," kata Halim.
Sebagai informsi, Kabupaten Bantul bakal memiliki dua OPD baru yang akan segera dibentuk yakni Dinas Perikanan Kelautan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA). Sampai saat ini kedua OPD tersebut masih belum dipisah.
"Sekarang Dinas Perikanan dan Kelautan masih ikut Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP). Sedangkan DPPKBPPPA masih jadi satu dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujarnya.
Baca Juga: Cara Daftar KTP Online: Persyaratan, Prosedur Hingga Waktu Penyelesaian
Satu dinas lainnya yakni Dinas Perdagangan akan bergabung bersama Dinas Perindustrian. "Nanti akan menjadi Disperindag," ucapnya.
Selain itu, bagian dalam sekretariat daerah (setda) seperti divisi Humas dan Protokol (humpro) nanti akan dilebur ke bagian kominfo dan umum. Untuk bagian pemerintahan desa (pemdes) dilebur ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Pemisahan maupun penggabungan OPD hingga bagian Setda dinilai tidak terlalu gemuk.
"Strukturnya secara umum lebih ramping. Kami target semuanya sudah terealisasi pada awal Januari 2022," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cara Daftar KTP Online: Persyaratan, Prosedur Hingga Waktu Penyelesaian
-
Pemkab Bantul Raih Predikat Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
-
Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Paguyuban Buntut Wedhos Bagikan Ratusan Paket Sembako
-
Dukung Kelancaran Mobilitas, Pemkab Bantul Lakukan Pengaspalan di Tiga Ruas Jalan
-
Tahun Depan, Pelaku Usaha Depot Air Isi Ulang Bekasi Wajib Kantongi Sertifikat Higienis
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY