SuaraJogja.id - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi lagi di Yogyakarta. Wanita berinisial E di-PHK tanpa diberi kompensasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan. Korban seharusnya mendapatkan hak sesuai regulasi yang ada.
Anggota tim Kuasa Hukum E, Dom Setiadi, mengatakan, mantan pegawai di PT BDI ini bekerja sejak 2015 silam di Jogja. Lima tahun mendedikasikan diri untuk perusahaan, pada 30 Juni 2020, E di-PHK tanpa kejelasan.
"Klien kami sebelumnya sudah pernah melakukan mediasi secara bipatrit dengan perusahaan langsung. Namun terjadi deadlock," ujar Dom dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Dom melanjutkan, awal mula kasus itu terjadi saat korban dikontrak bekerja selama satu tahun oleh PT BDI. Selanjutnya di tahun kedua E kembali di kontrak.
Baca Juga: LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
"Nah di tahun selanjutnya (tahun ketiga) tetap dikontrak lagi hingga tahun kelima. Tidak ada kepastian bahkan pengangkatan sebagai karyawan tetap tidak ada," ujar dia.
Dom mengungkapkan, jika mengikuti pasal 59 ayat 3, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang sudah mempekerjakan pegawai dua tahun dengan status kontrak, harus menjadi karyawan tetap jika masih mempekerjakan yang bersangkutan di tahun selanjutnya.
"Dalam kasus ini seolah-olah perusahaan tidak memperhatikan karyawan yang sudah 5 tahun bekerja," ujar dia.
Bukannya mengikuti regulasi, E malah di-PHK secara sepihak. Perusahaan menilai bahwa E sudah habis kontrak.
Domi kuasa hukum yang juga tergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menerima aduan E karena kasus tersebut tak menemukan titik terang.
Baca Juga: Imbas PPKM, PHK Gelombang ke-2 Mengancam Buruh di Sukoharjo
"Selanjutnya kami kawal korban secara tripartit. Jadi antara korban, perusahaan dan ditengahi oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta," ujar dia.
Berita Terkait
-
PHK Masih Terus Terjadi, 3.000 Lebih Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Januari 2025
-
Badai PHK Terjang AS! 172 Ribu Pekerja Kena Lay Off, Terbanyak dari PNS
-
Daftar 61 Pabrik Tekstil RI yang Bangkrut dan PHK Buruh
-
Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
Terkini
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
20.000 Pengunjung Serbu Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Dari Barista Hingga Desain Grafis, Pemkot Jogja Bagikan Pelatihan Gratis ke Warga agar Siap Kerja di 2025
-
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja