SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.
Posko ini dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR.
Sedangkan H-6 sampai H+7 Idul Fitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.
"Silakan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke [peduli] dan menyelesaikan. Kuncinya adalah komunikasi," kata Maryustion, Minggu (16/3/2025).
Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Sementara untuk aduan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, termasuk melalui email di bidangkhi@gmail.com.
Terkait dengan aturan pembayaran THR tahun 2025 sendiri mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menuturkan selain menerima pengaduan dan konsultasi, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan. Terlebih yang berpotensi memiliki keterlambatan saat membayar THR.
"Kita juga melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang kita sinyalir ada potensi kesulitan-kesulitan. Tahun lalu semua aduan bisa teratasi dan tetap kita pantau," ujar Pipin.
Adapun untuk hal baru yakni BHR keagamaan yang diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian BHR keagamaan tahun 2025.
BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Itu diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Kalau yang tidak aktif BHR keagamaan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?