SuaraJogja.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan dampak tiga Kereta Api(KA) Cadangan yang dibakar di Stabling atau jalur parkir oleh salah seorang remaja disabilitas, M (17) pada Rabu (12/3//2025) kemarin. Perusahan milik negara tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,9 Miliar.
"Estimasi awal kerugian kami sekitar Rp6,9 miliar untuk tiga kereta," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih di Stasiun Yogyakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Feni, kerusakan paling parah di dua KA Eksekutif ada di bagian interior, kursi, bordes dan atap KA. Sedangkan rangka bawah KA masih dalam proses penyelidikan.
"Kami belum melakukan penyelidikan, termasuk rangka bawah karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Feni menyebutkan, pasca proses penyelidikan dari kepolisian selesai, PT KAI akan mengirim KA cadangan yang terbakar ke Balai Yasa untuk diperbaiki. Namun untuk memastikan keamanan penyelidikan, Daop 6 meningkatkan patroli dan pengamanan di area stabling, termasuk memasang pagar di kawasan stabling.
Sebab dengan adanya kejadian tersebut, dimungkinkan ada celah dalam sistem pengamanan yang perlu diperbaiki agar tidak terulang kembali. Namun dipastikan pelaku tidak masuk melalui boarding karena ada pemeriksaan identitas dan petugas yang berjaga.
"Pelaku kemungkinan menyelinap melalui jalur kereta yang selalu terbuka untuk stabling," jelasnya.
Feni menambahkan, walaupun ada kerusakan KA, KAI memastikan tidak ada pengaruhnya pada kesiapan angkutan Lebaran 2025. Semua armada sudah siap untuk mengangkut penumpang yang masuk ke Daop 6 Yogyakarta ataupun sebaliknya saat arus mudik.
"Kejadian ini tidak mempengaruhi angkutan lebaran, seluruh armada sudah disiapkan sedemikian rupa sehingga layanan angkutan lebaran aman," ujarnya.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Amankan Pelaku Dugaan Korupsi Simpan Pinjam, Bermula dari Audit
Secara terpisah Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Jumat Siang mengungkapkan M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran tiga gerbong KA di Stasiun Yogyakarta. Pelaku ditangkap pada Rabu (12/3/2025) di kawasan Malioboro usai melakukan aksinya.
"Statusnya pada siang ini rencana [diumumkan] tersangka," jelasnya.
Polisi menangkap M setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta informasi lapangan lainnya.
Pelaku dalam aksi itu diketahui membakar kereta menggunakan kertas kardus dan korek api. Alasannya karena sakit hati beberapa kali diturunkan dari KA karena tidak membawa tiket.
Atas perbuatannya, M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kami terhadap yang bersangkutan juga memintakan pemeriksaan kejiwaan, itu masih dalam proses dan rencananya hari ini," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api