SuaraJogja.id - Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran tiga gerbong Kereta Ap (KA) Eksekutif dan Premium di Stasiun Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) kemarin. Penangkapan dilakukan usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, FX Endriadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025) mengungkapkan berdasarkan hasil olah TKP serta didukung keterangan dari pelapor, Polda DIY berhasil telah mengamankan satu orang laki laki 17 tahun berinisial M.
M ditangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Selain dar hasil pelapor, polisi mengetahui terduga pelaku dari CCTV.
"Pelaku ini tidak punya pekerjaan, jadi yang bersangkutan ini adalah warga di Jakarta," ujarnya.
Menurut Endriadi, pelaku yang memiliki disabilitas sensorik atau tunawicara ini memiliki motif sakit hati. Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dengan KAI karena pernah sembilan kali bermasalah dengan BUMN tersebut.
M yang sering naik KAI tanpa tiket mulai 2023 hingga 2025 ketahuan petugas dan diturunkan. Terakhir pada 18 Februari 2025 lalu, dia kembali diturunkan dari KA. Alih-alih minta maaf, pelaku justru melakukan pengganjalan bantalan rel di Stasiun Bekasi.
"Jadi dia sering ke KAI. Pada 2023 sering beberapa kali [naik KA] tanpa tiket. Tanggal 21 April [2023] itu numpang kereta api, 21 april 2023, 11 Januari 2024. Bahkan yang bersangkutan numpang kereta api 18 Februari [2025] melakukan pengganjalan bantal rel," jelasnya.
Karena sakit hati itulah, pelaku melakukan pembakaran gerbong KA. Diduga pelaku membakar gerbong menggunakan kertas kardus berwarna coklat yang dibakar dengan menggunakan korek api.
Pelaku kemudian masuk ke dalam gerbong membawa kertas kardus yang dibakar. Kertas tersebut kemudian membakar kursi yang ada di dalam gerbong tersebut.
Baca Juga: Mengembalikan Buruknya Citra Polisi, Kolaborasi dan Perangi Hoaks jadi Solusi
"Sehingga [kursi KA] terbakar, jumlah gerbong ada 3, 2 gerbong ekskutif, 1 gerbong premium," ungkapnya.
Endriadi menambahkan, karena pelaku memiliki keterbatasan sensorik, tim penyidik meminta bantuan dari juru bahasa isyarat dalam meminta keterangan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Selain itu polisi akan meminta bantuan ahli kejiwaan untuk melakukan tes kejiwaan pelaku. Akibat aksi nekat tersebut, pelaku akan dikenakan penerapan pasal pembakaran dan Undang-Undang (UU) perkeretaapian di Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 2007.
"Sekarang kita ajukan ke ahli kejiwaan dan akan disurvei selama dua minggu," ungkapnya.
Sementara Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida, mengungkapkan KAI melakukan pemagaran di kawasan parkir KA yang terbakar di Stasiun Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar kawasan tersebut steril selama proses penyelidikan.
"Kami pagari terutama untuk menjaga agar steril sembari menunggu proses penyelidikan sambil kita evaluasi kedepannya," ungkapnya.
KAI juga masih menunggu rekomendasi dari pihak-pihak terkait untuk penanganan KA yang mengalami kerusakan. KAI juga menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB
-
Kebakaran Tiga Gerbong KA di Jogja Curi Perhatian, Polisi masih Cari Tahu Penyebabnya
-
Berawal dari Asap Tebal, Tiga Gerbong KA Terbakar saat Diparkir di Stasiun Tugu Jogja
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Catat 189.504 Tiket Angkutan Lebaran Terjual
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo