Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15 WIB
PT KAI melakukan pemagaran kawasan parkir KA yang terbakar di Stasiun Yogyakarta, Kamis (13/3/2025). [Kontributor/putu ayu palupi]

Endriadi menambahkan, karena pelaku memiliki keterbatasan sensorik,  tim penyidik meminta bantuan dari juru bahasa isyarat dalam meminta keterangan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Selain itu polisi akan meminta bantuan ahli kejiwaan untuk melakukan tes kejiwaan pelaku. Akibat aksi nekat tersebut, pelaku akan dikenakan penerapan pasal pembakaran dan Undang-Undang (UU) perkeretaapian di Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Sekarang kita ajukan ke ahli kejiwaan dan akan disurvei selama dua minggu," ungkapnya.

Sementara Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida, mengungkapkan KAI melakukan pemagaran di kawasan parkir KA yang terbakar di Stasiun Yogyakarta. Hal ini dilakukan agar kawasan tersebut steril selama proses penyelidikan.

"Kami pagari terutama untuk menjaga agar steril sembari menunggu proses penyelidikan sambil kita evaluasi kedepannya," ungkapnya.

Baca Juga: Mengembalikan Buruknya Citra Polisi, Kolaborasi dan Perangi Hoaks jadi Solusi

KAI juga masih menunggu rekomendasi dari pihak-pihak terkait untuk penanganan KA yang mengalami kerusakan. KAI juga menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Seperti apa hasilnya, kami akan menunggu hasil rekomendasi dan penyelidikan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More