SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di wilayah Kapanewon Kalibawang yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Andriana Yusuf di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan, yaitu SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37) perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki, seluruhnya warga Kalibawang.
"Dari tangan tersangka, kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai sepatu dan tas bermerek," katanya.
Ia mengatakan barang bukti lain yang diamankan berupa satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN.
"Kami juga mengamankan 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp2 miliar," katanya.
Yusuf mengatakan terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari kecurigaan pihak Koperasi Kredit Mulia Kalibawang terhadap hasil audit keuangan perusahaan tahun 2019.
Ketika itu tiga orang tersangka masih bekerja di koperasi tersebut dan mengisi jabatan krusial. EKS menjabat general manager, VIN sebagai manajer kredit, dan SIL menjabat manajer keuangan.
"Hasil laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pendalaman laporan tersebut, timnya menemukan adanya praktik penyalahgunaan jabatan oleh ketiga tersangka yang berlangsung dari kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan mencatut nama anggota koperasi untuk membuat surat pinjaman fiktif.
"Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," katanya.
Yusuf mengatakan uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain juga untuk membeli berbagai barang mahal, salah satunya adalah tas merk Louis Vuitton seharga Rp30,5 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah