SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di wilayah Kapanewon Kalibawang yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Andriana Yusuf di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan, yaitu SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37) perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki, seluruhnya warga Kalibawang.
"Dari tangan tersangka, kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai sepatu dan tas bermerek," katanya.
Ia mengatakan barang bukti lain yang diamankan berupa satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN.
Baca Juga: Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
"Kami juga mengamankan 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp2 miliar," katanya.
Yusuf mengatakan terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari kecurigaan pihak Koperasi Kredit Mulia Kalibawang terhadap hasil audit keuangan perusahaan tahun 2019.
Ketika itu tiga orang tersangka masih bekerja di koperasi tersebut dan mengisi jabatan krusial. EKS menjabat general manager, VIN sebagai manajer kredit, dan SIL menjabat manajer keuangan.
"Hasil laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pendalaman laporan tersebut, timnya menemukan adanya praktik penyalahgunaan jabatan oleh ketiga tersangka yang berlangsung dari kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan mencatut nama anggota koperasi untuk membuat surat pinjaman fiktif.
"Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang bersangkutan," katanya.
Yusuf mengatakan uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain juga untuk membeli berbagai barang mahal, salah satunya adalah tas merk Louis Vuitton seharga Rp30,5 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Kontrasnya Omon-Omon Bahlil dengan Temuan Kejaksaan Terkait Korupsi Pertamina, Publik: Mending Diem, deh!
-
Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!
-
Mahfud MD Bicara Soal Kasus Pertamina, Sebut Kejagung Berani karena Izin Presiden
-
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Awal Maret 2025, Ada Tas Branded hingga Moge
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Hashim Ajak Investor Kawakan Gabung Danantara
-
Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
-
Tolak Timnas Indonesia, Media Inggris: Elkan Baggott Berharap...
-
PSSI Bangun Stadion Mini 5.000 Penonton di IKN, Target Rampung Setelah TC Tahap 1
-
Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Rp 57 Juta, Pelunasan Berlangsung Hingga Maret
Terkini
-
Jogja Tambah Tiga Insinerator Baru untuk Tanggulangi Sampah, Target Dioperasikan April 2025
-
Kejagung Usut Manipulasi di Pertamina Patra Niaga, Mahfud MD: Ini Bukti Pemerintah Serius Berantas Korupsi
-
Diberlakukan Satu Arah Tiap Pagi dan Sore, Plengkung Gading Bakal Ditutup
-
Jelang Ramadan, Pemkab Bantul Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
-
KPU Sebut DIY Peringkat Pertama Terkait Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu