SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di wilayah Kapanewon Kalibawang yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Andriana Yusuf di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan, yaitu SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37) perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki, seluruhnya warga Kalibawang.
"Dari tangan tersangka, kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai sepatu dan tas bermerek," katanya.
Ia mengatakan barang bukti lain yang diamankan berupa satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada 26 Mei 2019 atas nama EKS, SIL dan VIN.
Baca Juga: Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
"Kami juga mengamankan 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp2 miliar," katanya.
Yusuf mengatakan terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari kecurigaan pihak Koperasi Kredit Mulia Kalibawang terhadap hasil audit keuangan perusahaan tahun 2019.
Ketika itu tiga orang tersangka masih bekerja di koperasi tersebut dan mengisi jabatan krusial. EKS menjabat general manager, VIN sebagai manajer kredit, dan SIL menjabat manajer keuangan.
"Hasil laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pendalaman laporan tersebut, timnya menemukan adanya praktik penyalahgunaan jabatan oleh ketiga tersangka yang berlangsung dari kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan mencatut nama anggota koperasi untuk membuat surat pinjaman fiktif.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan