SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan tersangka berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pengembangan proyek Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (26/2/2025).
"Penyerahan tersangka MS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasus ini bermula dari arahan Meeting of Minute yang merekomendasikan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara YIA. Dalam prosesnya, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS yang berperan sebagai makelar atau perantara.
Untuk menyamarkan harga tanah agar terlihat wajar, seolah-olah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya, penentuan harga tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan MS.
Dalam pengadaan tersebut, YAKKAP I mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk pembelian tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 m². Namun, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 m², sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp3.292.925.000.
"Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1.440.000.000 selama proses penyidikan," tambah Herwatan.
Tersangka MS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan. Kejati DIY memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pemkab Kulon Progo Dorong RSUD Wates Tingkatkan Layanan Kesehatan
-
Waspada, DBD Mewabah di Sentolo Kulon Progo, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
-
Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman