SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan tersangka berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pengembangan proyek Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (26/2/2025).
"Penyerahan tersangka MS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasus ini bermula dari arahan Meeting of Minute yang merekomendasikan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara YIA. Dalam prosesnya, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS yang berperan sebagai makelar atau perantara.
Untuk menyamarkan harga tanah agar terlihat wajar, seolah-olah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya, penentuan harga tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan MS.
Dalam pengadaan tersebut, YAKKAP I mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk pembelian tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 m². Namun, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 m², sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp3.292.925.000.
"Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1.440.000.000 selama proses penyidikan," tambah Herwatan.
Tersangka MS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan. Kejati DIY memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pemkab Kulon Progo Dorong RSUD Wates Tingkatkan Layanan Kesehatan
-
Waspada, DBD Mewabah di Sentolo Kulon Progo, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
-
Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan