SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan tersangka berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pengembangan proyek Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (26/2/2025).
"Penyerahan tersangka MS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasus ini bermula dari arahan Meeting of Minute yang merekomendasikan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara YIA. Dalam prosesnya, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS yang berperan sebagai makelar atau perantara.
Untuk menyamarkan harga tanah agar terlihat wajar, seolah-olah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya, penentuan harga tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan MS.
Dalam pengadaan tersebut, YAKKAP I mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk pembelian tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 m². Namun, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 m², sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp3.292.925.000.
"Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1.440.000.000 selama proses penyidikan," tambah Herwatan.
Tersangka MS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan. Kejati DIY memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pemkab Kulon Progo Dorong RSUD Wates Tingkatkan Layanan Kesehatan
-
Waspada, DBD Mewabah di Sentolo Kulon Progo, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
-
Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk