SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan tersangka berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pengembangan proyek Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (26/2/2025).
"Penyerahan tersangka MS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasus ini bermula dari arahan Meeting of Minute yang merekomendasikan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara YIA. Dalam prosesnya, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS yang berperan sebagai makelar atau perantara.
Untuk menyamarkan harga tanah agar terlihat wajar, seolah-olah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya, penentuan harga tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan MS.
Dalam pengadaan tersebut, YAKKAP I mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk pembelian tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 m². Namun, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 m², sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp3.292.925.000.
"Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1.440.000.000 selama proses penyidikan," tambah Herwatan.
Tersangka MS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan. Kejati DIY memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujarnya.
Baca Juga: 5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid, Ratusan Bundel Berkas Disita
-
Trust Issue Sama Kadar Oktan Bensin di SPBU Pertamina? Segini Harga Alat Tesnya
-
Praktik Mega Korupsi Pertamina Diduga Oplos BBM, Begini Kata Menko Cak Imin
-
Kontrasnya Omon-Omon Bahlil dengan Temuan Kejaksaan Terkait Korupsi Pertamina, Publik: Mending Diem, deh!
-
Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Hashim Ajak Investor Kawakan Gabung Danantara
-
Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
-
Tolak Timnas Indonesia, Media Inggris: Elkan Baggott Berharap...
-
PSSI Bangun Stadion Mini 5.000 Penonton di IKN, Target Rampung Setelah TC Tahap 1
-
Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Rp 57 Juta, Pelunasan Berlangsung Hingga Maret
Terkini
-
Kejagung Usut Manipulasi di Pertamina Patra Niaga, Mahfud MD: Ini Bukti Pemerintah Serius Berantas Korupsi
-
Diberlakukan Satu Arah Tiap Pagi dan Sore, Plengkung Gading Bakal Ditutup
-
Jelang Ramadan, Pemkab Bantul Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
-
KPU Sebut DIY Peringkat Pertama Terkait Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu
-
Jemaah Aolia di Gunungkidul Bubar, Puasa Ramadan 2025 Ikut Pemerintah