SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan tersangka berinisial MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pengembangan proyek Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kulon Progo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (26/2/2025).
"Penyerahan tersangka MS dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasus ini bermula dari arahan Meeting of Minute yang merekomendasikan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara YIA. Dalam prosesnya, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS yang berperan sebagai makelar atau perantara.
Untuk menyamarkan harga tanah agar terlihat wajar, seolah-olah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya, penentuan harga tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan MS.
Dalam pengadaan tersebut, YAKKAP I mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000 untuk pembelian tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 m². Namun, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 m², sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp3.292.925.000.
"Jaksa penyidik telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1.440.000.000 selama proses penyidikan," tambah Herwatan.
Tersangka MS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan. Kejati DIY memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujarnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pemkab Kulon Progo Dorong RSUD Wates Tingkatkan Layanan Kesehatan
-
Waspada, DBD Mewabah di Sentolo Kulon Progo, Satu Warga Meninggal Dunia
-
Sepekan Program CKG Berjalan di Kulon Progo, Dinkes Sebut Partisipasi Minim Perlu Sosialisasi Lebih
-
Satu Polisi Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Darso Semarang, Polda DIY Minta Maaf
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus