SuaraJogja.id - Download video YouTube jadi lagu MP3 dengan menggunakan X2convert. Dengan menggunakan X2convert, download YouTube MP3 dan download lagu MP3 dengna gratis.
Bahkan download YouTube MP3 ini dilakukan dengan cara mudah tanpa lama. Dengan mengunduh versi MP3, kamu juga bisa menghemat kuota internet tanpa perlu membuka aplikasi YouTube.
Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk mengunduh berbagai musik yang tersedia melalui YouTube. Bagi yang belum mengetahui caranya, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara download MP3 dari YouTube yang pertama adalah dengan melalui laman x2convert.com. Cara untuk mengunduhnya, kamu hanya perlu menyalin tautan video YouTube yang diinginkan dan tempel melalui laman tersebut.
Laman tersebut tersedia dalam berbagai format seperti MP3, MP4, 3GP, M4V, dan WEBM. Kamu dapat mengunduh banyak video secara gratis dan tak terbatas dalam penggunaannya.
- Buka video YouTube yang ingin diunduh
- Salin/Copy tautan video tersebut
- Buka laman https://x2convert.com/
- Tempel/Paste tautan ke dalam kolom laman tersebut
- Lalu tekan “Get Link MP3”
- Tunggu proses konversi dan klik tombol “Download”
Cara lain
Cara download MP3 dari YouTube selanjutnya melalui laman https://ytmp3.cc/en26/. Untuk mengunduhnya, kamu hanya perlu menyalin tautan video YouTube. Laman tersebut tersedia dua format yang dapat digunakan yakni MP3 dan MP4 secara gratis dan tak terbatas.
- Buka video YouTube yang ingin diunduh
- Kemudian salin/copy tautan tersebut
- Lalu buka laman https://ytmp3.cc/en26/
- Tempel/paste tautan pada laman https://ytmp3.cc/en26/
- Pilih format MP3 dan klik “Convert”
- Klik tombol “download” dan video sudah otomatis ter-download
Tag
Berita Terkait
-
YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi
-
Download Reels FB di iPhone Tanpa Ribet Instal App Store
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah