SuaraJogja.id - Komisi Informasi (KI) Pusat meluncurkan nilai atau skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Provinsi DI Yogyakarta berada di urutan ke-10 dengan mengantongi skor sebesar 76,59 yang masuk kategori sedang.
Peluncuran IKIP ini sendiri adalah kali pertama setelah UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterbitkan pada 2008 dan mulai dijalankan 2010 silam. Hal itu memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat banyak indikator yang harus disebar ke informan ahli (IA) di 34 provinsi.
Ketua KI Pusat Gede Nuryana dalam sambutannya saat peluncuran IKIP di Novotel Suites, Malioboro, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021), menerangkan bahwa pemilihan Kota Yogyakarta sebagai tempat peluncuran lantaran wilayah ini menjadi basis Kota Pelajar.
“Melihat bahwa Jogja adalah barometer dan juga banyak tokoh masyarakat yang lahir dari Jogja, peluncuran IKIP ini dilakukan di sini. Penilaian ini merupakan pertama kali dan memang di Yogyakarta mendapat skor kategori sedang,” jelas Gede, Senin.
Baca Juga: Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Ia menjelaskan bahwa IKIP sendiri merupakan program prioritas KI Pusat yang ditetapkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam melakukan penilaiannya, dibentuk tim Pokja IKIP dari masing-masing provinsi yakni Anggota KI Daerah.
“Dalam penilaiannya tiap komisi di daerah memilih informan ahli (IA) untuk ikut berkontribusi di dalamnya. Mulai dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, CSO hingga Badan Publik. jumlah seluruhnya (di 34 provinsi) sekitar 312 IA provinsi dan 17 IA nasional,” terang Gede.
Penilaian IKIP dimulai pada 2020 lalu saat Indonesia mulai terdampak situasi pandemi Covid-19.
Adapun indikator yang dinilai dari setiap daerah atau provinsi, antara lain, kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat terpercaya. Selanjutnya ada partisipasi publik dan literasi publik atas hak keterbukaan informasi.
“Kami juga menambatkan indikator terhadap proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi dan biaya ringan mendapatkan informasi. Ada juga tata kelola informasi publik, dukungan anggaran pengelolaan informasi dan kemanfaatan informasi bagi publik,” katanya.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif
KI Pusat juga melibatkan media untuk menjadi indikator keterbukaan informasi itu, seperti keberagaman kepemilikan media. Keberpihakan media pada keterbukaan informasi, transparansi, jaminan hukum atas akses informasi dan kebebasan menyebarluaskan informasi ke publik.
Berita Terkait
-
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi Informatif Kategori BUMN
-
Rapat Bersama Pimpinan Komisi Informasi Pusat, WamenPANRB Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
-
Keterbukaan Informasi dan Keberlanjutan: Kunci Sukses Tata Kelola Perusahaan di Indonesia
-
Taspen Jamin Sampaikan Informasi Kinerja Maupun Pelayanan Secara Transparan
-
Pemerintah Kumpulkan Aspirasi dalam Perbaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY