Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 01 November 2021 | 16:12 WIB
Narasumber memberi paparan saat diskusi panel sekaligus meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 34 provinsi di Novotel Suites, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Komisi Informasi (KI) Pusat meluncurkan nilai atau skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Provinsi DI Yogyakarta berada di urutan ke-10 dengan mengantongi skor sebesar 76,59 yang masuk kategori sedang.

Peluncuran IKIP ini sendiri adalah kali pertama setelah UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterbitkan pada 2008 dan mulai dijalankan 2010 silam. Hal itu memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat banyak indikator yang harus disebar ke informan ahli (IA) di 34 provinsi.

Ketua KI Pusat Gede Nuryana dalam sambutannya saat peluncuran IKIP di Novotel Suites, Malioboro, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021), menerangkan bahwa pemilihan Kota Yogyakarta sebagai tempat peluncuran lantaran wilayah ini menjadi basis Kota Pelajar.

“Melihat bahwa Jogja adalah barometer dan juga banyak tokoh masyarakat yang lahir dari Jogja, peluncuran IKIP ini dilakukan di sini. Penilaian ini merupakan pertama kali dan memang di Yogyakarta mendapat skor kategori sedang,” jelas Gede, Senin.

Baca Juga: Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Ia menjelaskan bahwa IKIP sendiri merupakan program prioritas KI Pusat yang ditetapkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam melakukan penilaiannya, dibentuk tim Pokja IKIP dari masing-masing provinsi yakni Anggota KI Daerah.

“Dalam penilaiannya tiap komisi di daerah memilih informan ahli (IA) untuk ikut berkontribusi di dalamnya. Mulai dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, CSO hingga Badan Publik. jumlah seluruhnya (di 34 provinsi) sekitar 312 IA provinsi dan 17 IA nasional,” terang Gede.

Penilaian IKIP dimulai pada 2020 lalu saat Indonesia mulai terdampak situasi pandemi Covid-19.

Adapun indikator yang dinilai dari setiap daerah atau provinsi, antara lain, kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat terpercaya. Selanjutnya ada partisipasi publik dan literasi publik atas hak keterbukaan informasi.

“Kami juga menambatkan indikator terhadap proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi dan biaya ringan mendapatkan informasi. Ada juga tata kelola informasi publik, dukungan anggaran pengelolaan informasi dan kemanfaatan informasi bagi publik,” katanya.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif

KI Pusat juga melibatkan media untuk menjadi indikator keterbukaan informasi itu, seperti keberagaman kepemilikan media. Keberpihakan media pada keterbukaan informasi, transparansi, jaminan hukum atas akses informasi dan kebebasan menyebarluaskan informasi ke publik.

Load More