Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 01 November 2021 | 16:12 WIB
Narasumber memberi paparan saat diskusi panel sekaligus meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 34 provinsi di Novotel Suites, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Selanjutnya, kata Gede IKIP juga menilai bagaimana perlindungan bagi pemohon informasi dan juga perlindungan hukum bagi whistleblower. Tak hanya itu kebebasan penyalahgunaan informasi, kepatuhan menjalankan UU KIP dan juga ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.

“Ada 20 indikator yang kami nilai bersama tim pokja dan juga informan ahli kami. Dari hasil itu, untuk Indonesia sendiri mendapatkan skor 71,38. Lebih kecil dibanding DI Yogyakarta. Adapun nilai indikator IKIP, yaitu buruk sekali (0-30), buruk (31-59), sedang (60-79), baik (80-89) dan baik sekali (90-100)” ujar dia.

DI Yogyakarta sendiri juga mencatatkan nilai dimensi fisik politik 75,41 lebih besar dari angka nasional yakni 70,66. Sementara dimensi ekonomi sebesar 74,75 mengungguli nilai nasional yang sebesar 68,53. Lalu dimensi hukum sebesar 79,16 lebih tinggi dibanding nasional sebesar 74,39.

Dari sejumlah indikator itu, lanjut Gede ada aspek penting yang digaris bawahi, yaitu dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP. Kedua mengukur persepsi masyarakat terkait UU KIP maupun haknya atas informasi. Lalu ketiga adalah kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik di Komisi Informasi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Baca Juga: Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Ia melanjutkan bahwa hasil dari IKIP sendiri berfungsi untuk mengingatkan para Kepala Daerah di masing-masing provinsi untuk berbenah. Sehingga tujuannya sendiri agar publik atau masyarakat bisa mengetahui gambaran keterbukaan informasi di wilayahnya.

Selain itu menyediakan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi dan memastikan untuk dijalankan oleh kepala daerah. Ketiga mengasistensi Badan Publik dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) di tingkat pusat dan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten dan Kota.

“Dari hasil itu masyarakat bisa memberikan rekomendasi dan masukan kepada kepala daerah saat penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah. Satu hal lagi dari IKIP ini memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi di indonesia sebagai bahan utama Pemerintah RI menyampaikan ke forum internasional,” terang dia.

Peluncuran sekaligus diskusi panel tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Anggota Komisi 1 DPR RI Dave Laksono, Rektor UGM Panut Mulyono, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Gaudensius Suhardi dan juga Penanggung Jawab IKIP yang juga menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong.

Romanus Ndau Lendong mengungkapkan dari hasil penilaian IKIP, tiga Provinsi teratas dengan nilai tertinggi adalah Bali (83,15), Kalimantan Barat (80,38) dan Aceh (79,51).

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif

“Sementara yang terendah adalah Papua Barat (47,48), Sulawesi Tengah (55,72) dan Maluku Utara (63,19). Nah ini yang harus menjadi perhatian kepala daerah, termasuk warga untuk ikut bergerak menyusun keterbukaan informasi di wilayah masing-masing,” ujar dia.

Load More