SuaraJogja.id - Komisi Informasi (KI) Pusat meluncurkan nilai atau skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Provinsi DI Yogyakarta berada di urutan ke-10 dengan mengantongi skor sebesar 76,59 yang masuk kategori sedang.
Peluncuran IKIP ini sendiri adalah kali pertama setelah UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diterbitkan pada 2008 dan mulai dijalankan 2010 silam. Hal itu memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat banyak indikator yang harus disebar ke informan ahli (IA) di 34 provinsi.
Ketua KI Pusat Gede Nuryana dalam sambutannya saat peluncuran IKIP di Novotel Suites, Malioboro, Danurejan, Kota Jogja, Senin (1/11/2021), menerangkan bahwa pemilihan Kota Yogyakarta sebagai tempat peluncuran lantaran wilayah ini menjadi basis Kota Pelajar.
“Melihat bahwa Jogja adalah barometer dan juga banyak tokoh masyarakat yang lahir dari Jogja, peluncuran IKIP ini dilakukan di sini. Penilaian ini merupakan pertama kali dan memang di Yogyakarta mendapat skor kategori sedang,” jelas Gede, Senin.
Ia menjelaskan bahwa IKIP sendiri merupakan program prioritas KI Pusat yang ditetapkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam melakukan penilaiannya, dibentuk tim Pokja IKIP dari masing-masing provinsi yakni Anggota KI Daerah.
“Dalam penilaiannya tiap komisi di daerah memilih informan ahli (IA) untuk ikut berkontribusi di dalamnya. Mulai dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, CSO hingga Badan Publik. jumlah seluruhnya (di 34 provinsi) sekitar 312 IA provinsi dan 17 IA nasional,” terang Gede.
Penilaian IKIP dimulai pada 2020 lalu saat Indonesia mulai terdampak situasi pandemi Covid-19.
Adapun indikator yang dinilai dari setiap daerah atau provinsi, antara lain, kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat terpercaya. Selanjutnya ada partisipasi publik dan literasi publik atas hak keterbukaan informasi.
“Kami juga menambatkan indikator terhadap proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi dan biaya ringan mendapatkan informasi. Ada juga tata kelola informasi publik, dukungan anggaran pengelolaan informasi dan kemanfaatan informasi bagi publik,” katanya.
Baca Juga: Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
KI Pusat juga melibatkan media untuk menjadi indikator keterbukaan informasi itu, seperti keberagaman kepemilikan media. Keberpihakan media pada keterbukaan informasi, transparansi, jaminan hukum atas akses informasi dan kebebasan menyebarluaskan informasi ke publik.
Selanjutnya, kata Gede IKIP juga menilai bagaimana perlindungan bagi pemohon informasi dan juga perlindungan hukum bagi whistleblower. Tak hanya itu kebebasan penyalahgunaan informasi, kepatuhan menjalankan UU KIP dan juga ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.
“Ada 20 indikator yang kami nilai bersama tim pokja dan juga informan ahli kami. Dari hasil itu, untuk Indonesia sendiri mendapatkan skor 71,38. Lebih kecil dibanding DI Yogyakarta. Adapun nilai indikator IKIP, yaitu buruk sekali (0-30), buruk (31-59), sedang (60-79), baik (80-89) dan baik sekali (90-100)” ujar dia.
DI Yogyakarta sendiri juga mencatatkan nilai dimensi fisik politik 75,41 lebih besar dari angka nasional yakni 70,66. Sementara dimensi ekonomi sebesar 74,75 mengungguli nilai nasional yang sebesar 68,53. Lalu dimensi hukum sebesar 79,16 lebih tinggi dibanding nasional sebesar 74,39.
Dari sejumlah indikator itu, lanjut Gede ada aspek penting yang digaris bawahi, yaitu dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP. Kedua mengukur persepsi masyarakat terkait UU KIP maupun haknya atas informasi. Lalu ketiga adalah kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik di Komisi Informasi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Ia melanjutkan bahwa hasil dari IKIP sendiri berfungsi untuk mengingatkan para Kepala Daerah di masing-masing provinsi untuk berbenah. Sehingga tujuannya sendiri agar publik atau masyarakat bisa mengetahui gambaran keterbukaan informasi di wilayahnya.
Berita Terkait
-
Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
Keterbukaan Informasi Publik 2021, DIY Berhasil Pertahankan Predikat Informatif
-
Lagi, Kemendagri Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2021
-
Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Jateng Dapat Nilai Tertinggi
-
Kalbar Raih Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik, Begini Kata Wagub Norsan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan