SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menyebut hingga saat ini belum menerapkan syarat tes antigen bagi pelaku perjalanan udara. Pihaknya masih terus menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait aturan itu.
"Sampai dengan hari ini Bandara YIA belum menerapkan persyaratan tersebut. Kami masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19 maupun Kemenhub," kata PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11/2021).
Pandu memastikan akan selalu siap dengan pengaplikasian aturan terbaru dari pemerintah pusat tersebut. Jika memang surat edaran terbaru terkait khususnya syarat antigen sudah diterbitkan.
Namun untuk sementara ini para penumpang pesawat masih tetap diarahkan untuk mengikuti aturan yang sebelumnya. Termasuk dengan penggunaan syarat tes PCR ketika akan bepergian memanfaatkan moda transportasi udara.
Baca Juga: Tebing di Jalur Siluwok-Tegalsari Longsor, Batu Besar Tutup Akses dari YIA ke Borobudur
"Persyaratan perjalanan udara kembali menggunakan antigen bagi calon penumpang yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap menggunakan PCR yang berlaku 3x24 jam," terangnya.
Pandu tidak menampik perubahan syarat perjalanan dari tes PCR menjadi antigen menjadi kabar baik di industri penerbangan khususnya bagi bandara yang berlokasi di Kulon Progo tersebut. Ia menilai masyarakat akan semakin dimudahkan dengan perubahan syarat itu.
Sehingga tak menutup kemungkinan lalu akan berdampak pada jumlah penumpang yang ada. Walaupun sebenarnya dalam minggu terakhir kenaikan penumpang juga sudah mulai dirasakan di Bandara YIA.
"Sebenarnya kalau untuk minggu sudah ada kenaikan. Jumlah penumpang kami (di Bandara YIA) sekarang di 5.000 pax per hari," tuturnya.
Ia berharap setelah ada perubahan aturan syarat perjalan itu akan terus mendongkrak jumlah penumpang harian. Khususnya untuk penerbangan domestik atau yang berada di dalam negeri.
Baca Juga: Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Bandara YIA Belum Minta Tambahan Penerbangan
Diungkapkan Pandu, selama kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat yang diterapkan sejak bulan Juli hingga Agustus lalu penumpang di Bandara YIA anjlok menjadi sekitar 1.500an penumpang saja per hari. Padahal sebelum PPKM bisa mencapai 6.000 per hari.
"Ya harapannya setelah ada perubahan peraturan syarat penerbangan dalam negeri ini lalu penumpang bisa bertambah. Hingga bisa kembali seperti bulan Juni paling tidak yang rata-rata 6.000 atau bahkan lebih," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pemerintah resmi menghapus aturan wajib tes PCR meski sudah divaksin bagi penumpang pesawat penerbangan domestik Jawa-Bali dan keluar atau masuk Jawa-Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam aturan baru, setiap penumpang pesawat harus sudah divaksin, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin dan skrining kesehatan di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penumpang pesawat yang masuk/keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali atau dosis lengkap cukup menunjukkan tes Antigen H-1, sementara bagi yang baru divaksin satu kali harus tes PCR H-3.
Aturan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat antarwilayah di Jawa-Bali.
Selain itu, penumpang pesawat tetap wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Diketahui, kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat meski sudah divaksin lengkap yang berlaku sejam 24 Oktober menuai protes dari masyarakat.
Pemerintah beralasan kewajiban tes PCR dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di dalam pesawat yang sudah diisi kapasitas penuh.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021
Berita Terkait
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Sebanyak 109.105 Mobil Melintas di Tol Solo - Yogyakarta - YIA
-
Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
-
Libur Nataru Pakai Mobil Pribadi Tujuan Jawa Tengah: Simak Jalur Tol Fungsional Ini, Jadi Alternatif Atasi Kemacetan
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga