SuaraJogja.id - Oknum PNS berinisial AS yang melakukan penyelewengan wewenang dengan menjual aset daerah secara pribadi Pemerintah Kabupaten Sleman, disebut telah mengganti kerugian negara.
Keterangan Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman Widodo mengungkap yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar ratusan juta tersebut secara bertahap.
"Iya, masuk kas daerah Pemkab Sleman," kata Widodo, dalam keterangannya lewat pesan singkat, Selasa (2/11/2021).
Widodo merinci, pelunasan dilakukan oleh AS dimulai pada 18 Agustus 2021 sebesar Rp29.250.000, selanjutnya 4 Oktober 2021 sebesar Rp20.750.000. Pelunasan berikutnya pada 5 Oktober 2021 sebanyak Rp20.000.000.
Pada 6 Oktober 2021 yang bersangkutan mengembalikan Rp150.000.000. Kemudian, pelunasan terakhir dilakukan pada 8 Oktober 2021 dengan mengembalikan tiga kali dengan nominal berbeda, yaitu Rp30.000.000, Rp22.000.000 dan Rp315.120.
"[Total] lunas Rp272.315.120," sebut Widodo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman Taupiq Wahyudi mengatakan, pihaknya kini sudah pasrah dalam menyikapi tindakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.
"Itu kan sudah diambil alih Inspektorat, sudah ditangani pimpinan. Saya kira tidak ada klarifikasi lagi ke dinas saya kan. Saya tinggal mikir siapa penggantinya, gitu aja," terang Taupiq.
Kala dikonfirmasi, Taupiq menyebutkan pemeriksaan kepada petugas gudang juga telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Baca Juga: Kondisi Covid-19 di Sleman, Masih Ada Kasus Meninggal Saat Isoman
"Kan saya limpahkan, saya hanya sebatas info-info yang dilakukan mereka, kemudian saya serahkan ke Inspektorat. Nanti yang mengambil keputusan Inspektorat kan," ucapnya.
Info awal diketahuinya penyelewengan yang dilakukan AS itu, menurut Taupiq dimulai dari sebuah kebetulan.
"Kebetulan bidang sedang pas ada [waktu] pembongkaran reklame, kemudian dibawa ke gudang. Baru tahunya di gudang itu, ada pembongkaran itu," ungkap Taupiq.
Inspektur Kabupaten Sleman Heri Dwikuryanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati dan Bupati sudah memberikan disposisi.
"Sekarang tinggal proses eksekusi di BKPP," ungkapnya.
Selain itu Heri menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkoordinasi bersama untuk proses eksekusi, misalnya terkait penyampaian surat keputusan. Serta sudah mengagendakan untuk mengambil tindak lanjut atas masalah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah