SuaraJogja.id - Oknum PNS berinisial AS yang melakukan penyelewengan wewenang dengan menjual aset daerah secara pribadi Pemerintah Kabupaten Sleman, disebut telah mengganti kerugian negara.
Keterangan Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman Widodo mengungkap yang bersangkutan mengembalikan uang sebesar ratusan juta tersebut secara bertahap.
"Iya, masuk kas daerah Pemkab Sleman," kata Widodo, dalam keterangannya lewat pesan singkat, Selasa (2/11/2021).
Widodo merinci, pelunasan dilakukan oleh AS dimulai pada 18 Agustus 2021 sebesar Rp29.250.000, selanjutnya 4 Oktober 2021 sebesar Rp20.750.000. Pelunasan berikutnya pada 5 Oktober 2021 sebanyak Rp20.000.000.
Pada 6 Oktober 2021 yang bersangkutan mengembalikan Rp150.000.000. Kemudian, pelunasan terakhir dilakukan pada 8 Oktober 2021 dengan mengembalikan tiga kali dengan nominal berbeda, yaitu Rp30.000.000, Rp22.000.000 dan Rp315.120.
"[Total] lunas Rp272.315.120," sebut Widodo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman Taupiq Wahyudi mengatakan, pihaknya kini sudah pasrah dalam menyikapi tindakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.
"Itu kan sudah diambil alih Inspektorat, sudah ditangani pimpinan. Saya kira tidak ada klarifikasi lagi ke dinas saya kan. Saya tinggal mikir siapa penggantinya, gitu aja," terang Taupiq.
Kala dikonfirmasi, Taupiq menyebutkan pemeriksaan kepada petugas gudang juga telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Baca Juga: Kondisi Covid-19 di Sleman, Masih Ada Kasus Meninggal Saat Isoman
"Kan saya limpahkan, saya hanya sebatas info-info yang dilakukan mereka, kemudian saya serahkan ke Inspektorat. Nanti yang mengambil keputusan Inspektorat kan," ucapnya.
Info awal diketahuinya penyelewengan yang dilakukan AS itu, menurut Taupiq dimulai dari sebuah kebetulan.
"Kebetulan bidang sedang pas ada [waktu] pembongkaran reklame, kemudian dibawa ke gudang. Baru tahunya di gudang itu, ada pembongkaran itu," ungkap Taupiq.
Inspektur Kabupaten Sleman Heri Dwikuryanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati dan Bupati sudah memberikan disposisi.
"Sekarang tinggal proses eksekusi di BKPP," ungkapnya.
Selain itu Heri menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkoordinasi bersama untuk proses eksekusi, misalnya terkait penyampaian surat keputusan. Serta sudah mengagendakan untuk mengambil tindak lanjut atas masalah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat