SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang tergabung di Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (Forpeta NKRI) mendesak Komisi II DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus). Hal itu untuk mengevaluasi UU Keistimewaan (UUK) terkait pertanahan di DIY.
Perwakilan Forpeta NKRI, Siput Lokasari mengatakan bahwa tidak ada persoalan pertanahan sebelum lahirnya UU no 13/2012 (UUK). Namun setelah UUK berlaku, menurutnya banyak terjadi persoalan termasuk kesulitan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas tanah negara.
"Mengapa sebelum ada UUK itu tenang semua. Setelah UUK (berjalan) kok jadi seperti?," ujar Siput saat mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (2/11/2021).
Ia melanjutkan setelah berjalannya UUK, aturan terkait pertanahan, seolah-olah dikuasai oleh satu lembaga hukum privat. Forpeta menuding kesalahan ini terjadi di tubuh BPN DIY yang menyusun dan menetapkan pertanahan.
"Hal itu kan tidak benar. Jika memang ada aturannya tunjukkan kepada kami. Sampai sekarang mana?, kan tidak ada. Kami tentu khawatir jika persoalan ini tidak selesai," katanya.
Forpeta, kata Siput juga akan bertolak ke Jakarta untuk mendesak Komisi II DPR RI memberikan tanggapan. Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan BPN DIY terkait masalah pertanahan di Jogja.
"Kami ingin menyampaikan dengan situasi di Jogja saat ini ke Komisi II (DPR RI) agar segera membuat pansus," jelas dia.
Lebih lanjut, Siput menuding bahwa adanya UUK itu juga menjadi akar sulitnya warga yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memperpanjang atau meningkatkan status sertifikat tersebut. Bahkan muncul oknum yang dianggap sebagai mafia tanah di BPN DIY.
"Macetnya mengurus HGB ini pasti ada oknum yang sudah mafia (tanah). Oknum BPN-nya ada oknum Pemprov-nya ada. Termasuk oknum dari Kasultanan UUK," ujar dia.
Baca Juga: Sertipikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun
Siput mengatakan memang dalam mengurus atau memanfaatkan tanah Kasultanan dan Kadipaten oleh orang lain harus meminta persetujuan dari dua lembaga hukum tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat 4 UU no 13/2012.
"Kalau aturan itu iya kami sepakat, tapi ada dalam klausul di surat tanggapan yang kami terima dari Sekretariat Pemda DIY bahwa ada Pasal 4 huruf a yang menyatakan pengakuan atas hak asal-usul. Jadi tanah kami dianggap tanah kasultanan. Ini seperti diselewengkan karena tidak ada urusannya dengan tanah HGB kami," jelas Siput.
Pihaknya sudah melayangkan surat audiensi kepada Kanwil BPN DIY untuk menyelesaikan kondisi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak tanah warga itu. Namun Siput belum diberikan kepastian waktu audiensi tersebut.
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik