SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang tergabung di Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (Forpeta NKRI) mendesak Komisi II DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus). Hal itu untuk mengevaluasi UU Keistimewaan (UUK) terkait pertanahan di DIY.
Perwakilan Forpeta NKRI, Siput Lokasari mengatakan bahwa tidak ada persoalan pertanahan sebelum lahirnya UU no 13/2012 (UUK). Namun setelah UUK berlaku, menurutnya banyak terjadi persoalan termasuk kesulitan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas tanah negara.
"Mengapa sebelum ada UUK itu tenang semua. Setelah UUK (berjalan) kok jadi seperti?," ujar Siput saat mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (2/11/2021).
Ia melanjutkan setelah berjalannya UUK, aturan terkait pertanahan, seolah-olah dikuasai oleh satu lembaga hukum privat. Forpeta menuding kesalahan ini terjadi di tubuh BPN DIY yang menyusun dan menetapkan pertanahan.
"Hal itu kan tidak benar. Jika memang ada aturannya tunjukkan kepada kami. Sampai sekarang mana?, kan tidak ada. Kami tentu khawatir jika persoalan ini tidak selesai," katanya.
Forpeta, kata Siput juga akan bertolak ke Jakarta untuk mendesak Komisi II DPR RI memberikan tanggapan. Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan BPN DIY terkait masalah pertanahan di Jogja.
"Kami ingin menyampaikan dengan situasi di Jogja saat ini ke Komisi II (DPR RI) agar segera membuat pansus," jelas dia.
Lebih lanjut, Siput menuding bahwa adanya UUK itu juga menjadi akar sulitnya warga yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memperpanjang atau meningkatkan status sertifikat tersebut. Bahkan muncul oknum yang dianggap sebagai mafia tanah di BPN DIY.
"Macetnya mengurus HGB ini pasti ada oknum yang sudah mafia (tanah). Oknum BPN-nya ada oknum Pemprov-nya ada. Termasuk oknum dari Kasultanan UUK," ujar dia.
Baca Juga: Sertipikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun
Siput mengatakan memang dalam mengurus atau memanfaatkan tanah Kasultanan dan Kadipaten oleh orang lain harus meminta persetujuan dari dua lembaga hukum tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat 4 UU no 13/2012.
"Kalau aturan itu iya kami sepakat, tapi ada dalam klausul di surat tanggapan yang kami terima dari Sekretariat Pemda DIY bahwa ada Pasal 4 huruf a yang menyatakan pengakuan atas hak asal-usul. Jadi tanah kami dianggap tanah kasultanan. Ini seperti diselewengkan karena tidak ada urusannya dengan tanah HGB kami," jelas Siput.
Pihaknya sudah melayangkan surat audiensi kepada Kanwil BPN DIY untuk menyelesaikan kondisi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak tanah warga itu. Namun Siput belum diberikan kepastian waktu audiensi tersebut.
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini