SuaraJogja.id - Puluhan perwakilan warga Jogja yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI atau Forpeta NKRI geruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Selasa (2/11/2021) siang. Kegiatan tersebut untuk mendesak Kanwil BPN DIY segera menggubris keresahan warga yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya tidak bisa diperpanjang selama dua tahun terakhir.
Perwakilan Forpeta NKRI, Siput Lokasari menerangkan bahwa hampir ribuan sertifikat HGB yang akan diperpanjang tertunda. Pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat permintaan audiensi namun tak ditanggapi oleh BPN DIY.
"Sejak lama kami ingin bertemu Kepala Kanwil BPN DIY tapi selalu menghindar. Pada akhirnya kepala BPN pindah, dan saat ini kami ingin bertemu dengan yang bisa mewakili," kata Siput ditemui wartawan di Kantor Wilayah BPN DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa.
Siput menjelaskan bahwa kondisi warga di Jogja yang tidak bisa memperpanjang HGB dirasakan seluruh orang. Sehingga muncul rasa khawatir bahwa tanah miliknya akan hilang karena tak bisa mengurus kepastian kepemilikannya.
"Ini sudah bukan soal etnis, ada dari (warga) Batak, Bali, Jawa ada Sumatera. Semua HGB yang ada diatas tanah negara mengalami hambatan di DIY ini," terang dia.
Siput menjelaskan bahwa beberapa alasan mengapa BPN DIY dituding tidak mau memperpanjang HGB, salah satunya keluarnya Surat Tanggapan Perpanjangan HGB/Hak Pakai nomor 593/10916 yang diterbitkan pada 2 Juni 2021 oleh Sekretariat Daerah Pemda DIY.
"Kalau mengacu pada UU memperpanjang HGB di atas tanah negara selalu dibolehkan. Tidak bisa tidak boleh, tapi kemarin kami diminta ke Dispertaru DIY dan mendapat jawaban tanggapan seperti surat itu. Jadi biang keroknya ini (Surat Tanggapan Perpanjangan HGB). Dari sini sumbernya, dan sudah kami laporkan ke Gubernur DIY. Kami yakin kalau Gubernur pasti tidak tahu," ujar dia.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa pemohon perpanjangan harus berkonsultasi dulu dengan Penghageng Kawedanan Hageng Wahono Sarto Kriyo Karaton Yogyakarta. Hal itu berdasarkan beberapa aturan dan undang-undang (UU) seperti, UU RI 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selanjutnya UU no 13/2012 tentang Keistimewaan DIY pasal 4 huruf a menyatakan pengakuan atas hak asal-usul Pasal 33 nomor 4 yang menyatakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapat persetujuan dari Kasultanan/Kadipaten.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngopi di Jogja yang Asyik untuk Nongkrong dan Foto OOTD
Tertera juga dalam tanggapan itu Surat Gubernur DIY nomor 590/8249 tanggal 2 Juni 2020 perihal tanah-tanah status KPTS di DIY. Terakhir surat Kepala Kanwil BPN DIY no HP02/1612-34-VII/2020, 20 Juni 2020 perihal tanah status KPTS.
"Mereka bilang tanah negara (HGB) milik kami itu punya Kasultanan. Jadi muncul indikasi bahwa ada oknum yang menyalahgunakan adanya aturan itu," kata dia.
Pihaknya juga menyebut sebelum lahirnya UU no 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) pertanahan di DIY tak pernah muncul permasalahan. Namun lanjut Siput, setelah UUK itu berjalan, banyak menimbulkan persoalan.
"Kami juga mendesak DPR RI terutama Komisi II membentuk Panitia Khusus pertanahan DIY dan mengevaluasi/merevisi UUK. Kami juga meminta Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mantan Kepala Kanwil BPN DIY, Tri Wibosono dan Kepala Kanwil BPN DIY Suhendro, karena mereka yang bertanggungjawab atas persoalan tanah di DIY ini," katanya.
Siput menegaskan BPN DIY harus segera memerintahkan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-DIY untuk memudahkan perpanjangan serifikat HGB/Hak Pakai di atas Tanah Negara.
"BPN harus mengembalikan kedaulatan rakyat, kedaulatan desa atas tanah di DIY. Dan satu lagi, pecat Menteri Sofyan A Djalil, dan BPN DIY segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," kata dia.
Berita Terkait
-
Pedagang Pasar Ciptomulyo Digusur Tanpa Sosialisasi, Retribusi Juga Tak Diterima
-
Sertipikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun
-
Masih Dikuasai Asing, DPRD Minta HGB Asahimas di Ancol Tak Diperpanjang
-
Fakta Menarik Budi Susilo, Pakai Lahan HGB Hingga 70 Tahun dan Disebut PKI
-
KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Penyebab Gelombang Tinggi Jogja Terungkap, Bibit Siklon Picu Angin Kencang dan Gelombang Ekstrem
-
Dari Yogyakarta, JKPI Gaungkan Pelestarian Pusaka untuk Kesejahteraan Masyarakat: Bukan Hanya Berdiri, Tapi Bermakna
-
Geger, Ular Besar Nyangkut di Selokan Casa Grande, Evakuasi Dramatis Libatkan Warga
-
Terungkap, Motif Mahasiswa Sleman Tega Habisi Nyawa dan Kubur Bayi, Ada Unsur Kekerasan?
-
Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi