SuaraJogja.id - Puluhan perwakilan warga Jogja yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI atau Forpeta NKRI geruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Selasa (2/11/2021) siang. Kegiatan tersebut untuk mendesak Kanwil BPN DIY segera menggubris keresahan warga yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya tidak bisa diperpanjang selama dua tahun terakhir.
Perwakilan Forpeta NKRI, Siput Lokasari menerangkan bahwa hampir ribuan sertifikat HGB yang akan diperpanjang tertunda. Pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat permintaan audiensi namun tak ditanggapi oleh BPN DIY.
"Sejak lama kami ingin bertemu Kepala Kanwil BPN DIY tapi selalu menghindar. Pada akhirnya kepala BPN pindah, dan saat ini kami ingin bertemu dengan yang bisa mewakili," kata Siput ditemui wartawan di Kantor Wilayah BPN DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa.
Siput menjelaskan bahwa kondisi warga di Jogja yang tidak bisa memperpanjang HGB dirasakan seluruh orang. Sehingga muncul rasa khawatir bahwa tanah miliknya akan hilang karena tak bisa mengurus kepastian kepemilikannya.
"Ini sudah bukan soal etnis, ada dari (warga) Batak, Bali, Jawa ada Sumatera. Semua HGB yang ada diatas tanah negara mengalami hambatan di DIY ini," terang dia.
Siput menjelaskan bahwa beberapa alasan mengapa BPN DIY dituding tidak mau memperpanjang HGB, salah satunya keluarnya Surat Tanggapan Perpanjangan HGB/Hak Pakai nomor 593/10916 yang diterbitkan pada 2 Juni 2021 oleh Sekretariat Daerah Pemda DIY.
"Kalau mengacu pada UU memperpanjang HGB di atas tanah negara selalu dibolehkan. Tidak bisa tidak boleh, tapi kemarin kami diminta ke Dispertaru DIY dan mendapat jawaban tanggapan seperti surat itu. Jadi biang keroknya ini (Surat Tanggapan Perpanjangan HGB). Dari sini sumbernya, dan sudah kami laporkan ke Gubernur DIY. Kami yakin kalau Gubernur pasti tidak tahu," ujar dia.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa pemohon perpanjangan harus berkonsultasi dulu dengan Penghageng Kawedanan Hageng Wahono Sarto Kriyo Karaton Yogyakarta. Hal itu berdasarkan beberapa aturan dan undang-undang (UU) seperti, UU RI 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selanjutnya UU no 13/2012 tentang Keistimewaan DIY pasal 4 huruf a menyatakan pengakuan atas hak asal-usul Pasal 33 nomor 4 yang menyatakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapat persetujuan dari Kasultanan/Kadipaten.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngopi di Jogja yang Asyik untuk Nongkrong dan Foto OOTD
Tertera juga dalam tanggapan itu Surat Gubernur DIY nomor 590/8249 tanggal 2 Juni 2020 perihal tanah-tanah status KPTS di DIY. Terakhir surat Kepala Kanwil BPN DIY no HP02/1612-34-VII/2020, 20 Juni 2020 perihal tanah status KPTS.
"Mereka bilang tanah negara (HGB) milik kami itu punya Kasultanan. Jadi muncul indikasi bahwa ada oknum yang menyalahgunakan adanya aturan itu," kata dia.
Pihaknya juga menyebut sebelum lahirnya UU no 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) pertanahan di DIY tak pernah muncul permasalahan. Namun lanjut Siput, setelah UUK itu berjalan, banyak menimbulkan persoalan.
"Kami juga mendesak DPR RI terutama Komisi II membentuk Panitia Khusus pertanahan DIY dan mengevaluasi/merevisi UUK. Kami juga meminta Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mantan Kepala Kanwil BPN DIY, Tri Wibosono dan Kepala Kanwil BPN DIY Suhendro, karena mereka yang bertanggungjawab atas persoalan tanah di DIY ini," katanya.
Siput menegaskan BPN DIY harus segera memerintahkan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-DIY untuk memudahkan perpanjangan serifikat HGB/Hak Pakai di atas Tanah Negara.
"BPN harus mengembalikan kedaulatan rakyat, kedaulatan desa atas tanah di DIY. Dan satu lagi, pecat Menteri Sofyan A Djalil, dan BPN DIY segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," kata dia.
Berita Terkait
-
Pedagang Pasar Ciptomulyo Digusur Tanpa Sosialisasi, Retribusi Juga Tak Diterima
-
Sertipikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun
-
Masih Dikuasai Asing, DPRD Minta HGB Asahimas di Ancol Tak Diperpanjang
-
Fakta Menarik Budi Susilo, Pakai Lahan HGB Hingga 70 Tahun dan Disebut PKI
-
KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal