Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 November 2021 | 16:52 WIB
Perwakilan Forpeta NKRI, Siput Lokasari (kemeja putih) menyerahkan surat audiensi kepada salah seorang petugas di Kanwil BPN DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (2/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Mereka bilang tanah negara (HGB) milik kami itu punya Kasultanan. Jadi muncul indikasi bahwa ada oknum yang menyalahgunakan adanya aturan itu," kata dia.

Pihaknya juga menyebut sebelum lahirnya UU no 13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) pertanahan di DIY tak pernah muncul permasalahan. Namun lanjut Siput, setelah UUK itu berjalan, banyak menimbulkan persoalan.

"Kami juga mendesak DPR RI terutama Komisi II membentuk Panitia Khusus pertanahan DIY dan mengevaluasi/merevisi UUK. Kami juga meminta Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mantan Kepala Kanwil BPN DIY, Tri Wibosono dan Kepala Kanwil BPN DIY Suhendro, karena mereka yang bertanggungjawab atas persoalan tanah di DIY ini," katanya.

Siput menegaskan BPN DIY harus segera memerintahkan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-DIY untuk memudahkan perpanjangan serifikat HGB/Hak Pakai di atas Tanah Negara.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngopi di Jogja yang Asyik untuk Nongkrong dan Foto OOTD

"BPN harus mengembalikan kedaulatan rakyat, kedaulatan desa atas tanah di DIY. Dan satu lagi, pecat Menteri Sofyan A Djalil, dan BPN DIY segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," kata dia.

Dalam kegiatan tersebut Forpeta NKRI juga membentangkan spanduk bertulis 'Tanah Sudah Kuberikan untuk Desa dan Rakyat (Perda DIY no 5/1954)'. Selain itu juga terdapat poster tertulis 'Pak Jokowi, Berantas Mafia Tanah Jangan Pandang Bulu'.

Sejumlah anggota Forpeta NKRI membentangkan spanduk saat menggeruduk ke Kantor Wilayah BPN DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (2/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Forpeta juga mengirimkan surat permintaan audiensi dengan jajaran BPN DIY. Selanjutnya diterima oleh salah satu perwakilan BPN.

Kasubag Umum dan Hubungan Masyarakat Kanwil BPN DIY, Sugiyanto menjelaskan bahwa surat permintaan audiensi baru mereka terima. Namun untuk kepastian waktunya menunggu Plt Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito

"Surat kami terima dulu, Nanti yang memutuskan kan pak kepala. Sementara tugas utama beliau ada di Kantor Pusat, sehingga agenda (audiensi) oleh pak Kakanwil yang memutuskan," kata Sugiyanto mewakili BPN.

Baca Juga: 5 Wisata Terbaru Jogja, Penuh Unsur Seni dan Edukasi!

Load More