Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 02 November 2021 | 23:35 WIB
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menempelkan stiker di bus pariwisata di Terminal Giwangan kaitannya dengan one gate system, Sabtu (23/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Sanksi yang diberikan kepada pengelola TKP apabila melanggar ketentuan tersebut adalah menutup tempat parkir tersebut untuk waktu tertentu. “Saat ketahuan, maka TKP akan langsung ditutup. Kami tidak main-main dengan aturan ini,” katanya.

Sedangkan terkait perubahan aturan perjalanan di Jawa-Bali, Heroe meminta Dinas Perhubungan melakukan kajian terkait aturan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya.

Pemerintah pusat menerbitkan aturan perjalanan darat dengan jarak lebih dari 250 km atau waktu tempuh empat jam harus menggunakan tes PCR atau antigen.

“Tentunya, aturan ini harus dikomunikasikan dengan pelaku perjalanan wisata,” katanya yang menyebut dalam dua pekan terakhir kunjungan wisata di Yogyakarta didominasi wisatawan dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Dikritik Mantan Pegawai, Ini Jawaban Firli Soal Raker di Hotel Mewah Yogyakarta

Load More