Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 03 November 2021 | 17:14 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraJogja.id - Aksi pencabulan yang menimpa anak di bawah umur terjadi di Kulon Progo. Kali ini menimpa bocah perempuan berumur 14 tahun warga Gedongtengen Kota Yogyakarta. Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih.

Kasie Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencabulan tersebut terbongkar dari laporan secara online dari kerabat korban. Di mana pada Senin (2/11/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB menerima aduan ke Dumasan Presisi (on line)  yang dikirimkan oleh EA.

Dalam aduan tersebut menyebutkan tentang adanya anak perempuan berumur 14 tahun warga Gedongtengen, Yogyakarta yang menjadi korban pencabulan. Pencabulan tersebut  dilakukan oleh pamannya, AIS warga Margosari, Pengasih.

"Pencabulan sendiri dilakukan sebanyak 2 kali,"ujar Jeffry mengutip laporan tersebut, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: 10 Pesona Wisata Kulon Progo Terpopuler yang Wajib Anda Kunjungi

Laporan tersebut menyebutkan aksi pencabulan ini terjadi pada tanggal 19 oktober 2021 dan tanggal 23 Oktober 2021 yang lalu. Pencabulan yang dilakukan pun sama yaitu pelaku AIS menyentuh organ vital dan menciumi korban yang kebetulan menginap di tempat pelaku.

Mendapat laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo langsung melakukan penyelidikan. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi yang pertama pada hari Selasa tgl 19 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku.

Pencabulan terjadi ketika korban sedang mencuci pakaian setelah itu korban sempat ketiduran di ruang TV. Pada saat itu sepupu korban atau anak kandung pelaku sedang pergi ke warung mie ayam. Tak lama kemudian pelaku datang dan masuk ke ruang TV langsung menutup jendela dan tiduran di samping korban.

Kemudian pelaku berusaha memegang organ vital korban, menciumi korban dan berusaha membuka baju korban, tetapi korban memberontak. Korban kemudian berlari keluar menuju rumah barunya yang sedang dibangun.

"Rumah yang dibangun itu berada di sebelah rumah pelaku,"ungkapnya.

Baca Juga: Objek Wisata Sudah Dibuka, Begini Upaya Pemkab Kulon Progo Cegah Penyebaran Covid-19

Pencabulan kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 lalu sekira pukul 12.30 WIB. Peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah baru milik orang tua korban. Pelaku mendatangi rumah baru milik orangtua korban. Saat itu korban sendirian di dalam rumah. Lalu pelaku mencoba meminta nomer HP korban sambil memaksa mencium pipi dan menyentuh dagu korban.

"Korban tidak memberikan nomer HPnya kemudian pelaku pergi keluar rumah meninggalkan korban," paparnya. 

Akibat peristiwa tersebut korban saat ini menjadi pendiam dan murung. EA mengetahui peristiwa tersebut dari pengakuan ayah korban. Ayah korban sendiri tinggal di Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Ayah korban mengaku mendapat informasi peristiwa tersebut dari teman korban satu kelas dengan anaknya. Saat itu ayah korban mendapat informasi bila anaknya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

"Mendapat informasi itu, ayah korban menceritakannya ke kerabatnya EA. Dan EA melapor ke polisi secara online," tambahnya.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya. Polisi berencana akan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kontributor : Julianto

Load More