Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 04 November 2021 | 16:45 WIB
Debt Collector Abal-Abal Tak Bakal Berani Rampas Kendaraan, Ikuti Tips Ampuh Ini

SuaraJogja.id - Debt collector abal-abal kerap mencoba merampas sepeda motor masyarakat di jalan. Kejadian ini sangat meresahkan karena mereka ingin mengambil kendaraan secara paksa.

Bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah lunas bayar cicilannya pun sering menjadi target mereka. Pemilik kendaraan juga terheran-heran jadinya.

Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.

Apalagi jika pemotor yang motornya hanya hasil meminjam dari rekan ataupun saudara. Pasti mereka bakalan ketakutan dan tak sedikit langsung menyerahkan motornya.

Baca Juga: Ini Tips Menghadapi Dept Collector dari Bos Penagih Utang di Kota Solo

Sebenarnya ada cara ampuh untuk mencegah perampasan motor paksa yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian. Seperti yang terlihat dalam unggahan TikTok satu ini.

Dalam video tersebut, tampak seorang aparat memberikan tips jitu mencegah perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian.

Berikut 4 tips yang wajib dilakukan oleh korban saat didatangi oleh debt collector jadi-jadian:

1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Debt Collector wajib menunjukkan kartu identitas ke korban atau target untuk mengetahui identitas aslinya.

Baca Juga: Ngeri! Warga Pangandaran Dapat Ancaman Santet dari Sosok Ini

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Ada Surat Kuasa

Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.

4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia

Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Load More