SuaraJogja.id - DIY sudah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua minggu lebih. Alih-alih berkurang, tren kasus COVID-19 justru kembali meningkat.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 DIY, tercatat ada tambahan 89 kasus baru pada Rabu (03/11/2021). Padahal sebelumnya penambahan kasus rata-rata dibawah 30 kasus per hari.
"Iya ini saya kira kita terkejut karena kemarin [ada penambahan kasus covid-19 sebanyak 89], sebelumnya ada di bawah 30. Ini kita harus hati-hati," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (04/11/2021).
Menurut Aji, akibat PPKM Level 2, klaster-klaster penularan COVID-19 pun bermunculan seiring peningkatan mobilitas masyarakat. Diantarnaya klaster sekolah pasca Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seperti di SMK Negeri 1 Sedayu, Bantul, SDN Sukoharjo Argodadi Bantul, SDN Panggang Kabupaten Gunung Kidul dan SMPN 2 Pakem Sleman.
Baca Juga: Dua Kali Tinjau Lapas Kelas II B Yogyakarta, ORI DIY Tak Temukan Bukti Kekerasan Fisik
Yang terbaru klaster takziah dari Sedayu, Bantul. Penularan dari klaster yang berawal dari positifnya enam orang di SMKN 1 Sedayu dan delapan warga SD Sukoharjo ini menyebar ke tiga kabupaten di DIY seperti Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman.
"Ini akibat masyarakat euforia dengan pelonggaran pembatasan," ujarnya.
Aji meminta masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kebiasaan membatasi mobilitas seperti yang dilakukan selama pandemi juga harus terus dilakukan mengingat saat ini kerumuan muncul dimana-mana.
Apalagi sektor wisata saat ini sudah dibuka luas. Banyak wisatawan dari luar DIY yang keluar masuk kota ini tanpa diketahui pasti mereka sudah mendapatkan vaksin atau melakukan tes antigen/swab sebelum ke DIY.
Hotel dan restoran di DIY pun sudah full booked mesti masih ada pembatasan kapasitas. Tanpa adanya kesadaran masyarakat maka dikhawatirkan kasus COVID-19 akan bertambah signfinikan seperti beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Buntut Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem, Kemenkumham DIY Panggil 5 Petugas
Asosiasi perhotelan, restoran pun diminta untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tegas pada para anggotanya. Jangan sampai hotel dan restoran memunculkan klaster-klaster baru.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir