SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu seberat 3,45 gram. Petugas BNNP DIY menangkap para tersangka di sebuah spa yang berada di Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (4/11/2021).
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima ke instansinya bahwa ada peredaran gelap narkotika dari jasa ekspedisi ke wilayah Sleman.
"Berawal dari informasi spa itu jadi tempat peredaran narkoba. Akhirnya kami mengadakan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi da pengiriman paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu," ujar Andi saat konferensi pers di kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).
Ia melanjutkan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat lebih kurang 3,45 gram. Dari paket itu juga dialamatkan ke salah seorang pengelola spa yang ada di Jalan Magelang.
"Jadi kecurigaan kami bahwa peredaran gelap narkoba menggunakan tempat spa itu benar adanya. Sebanyak 3 tersangka diamankan pada saat itu," terang Andi.
Ketiga tersangka itu antara lain, DT (41), DW (43) dan seorang perempuan berinisial M, dimana M merupakan kekasih DT yang sama-sama berasal dari Medan.
Andi melanjutkan bahwa satu dari 3 tersangka adalah pengelola spa yakni DT. Saat penggeledahan dan penangkapan, DT sempat mengetahui kedatangan petugas BNNP DIY dan mencoba bersembunyi. Tak berselang lama DT diamankan di salah satu gudang TKP.
"Pengelola sendiri mengaku memesan barang tersebut dari Medan. Pihaknya memesan ke salah satu pengedar yang berinisial LDW," jelas dia.
Adanya kasus penemuan narkoba jenis sabu di lokasi spa itu, Andi menduga kuat bahwa barang tersebut untuk diedarkan kepada pelanggan. Pasalnya dari penelusuran di jasa ekspedisi sudah 43 kali pengelola menerima barang.
Baca Juga: Pulang Kampung, Rombongan PSS Sleman Disambut Ribuan Suporter
"Patut diduga bahwa barang ini diedarkan ke dalam spa. Namun pendalaman kasus masih kami lakukan," terang dia.
Andi menjelaskan dari penangkapan 3 tersangka itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, sabu seberat 3,45 gram, 1 handphone, selanjutnya lima pipet kaca serta 3 buah sedotan bekas bong.
"Adapun uang tunai senilai Rp16 juta dan dua buku tabungan yang kita amankan," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buronan 6 Tahun Kasus Narkoba Asal Bekasi Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Bali
-
Mantan Bek Sao Paulo Tega Jual Medali Piala Dunia Antarklub Demi Beli Narkoba
-
Miris, Bek Sao Paulo Jual Medali Piala Dunia Antarklub demi Narkoba
-
Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba di Bogor, Barang Bukti Diamankan 5,6 Kilogram sabu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik