SuaraJogja.id - Riwayat amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 atau amandemen UUD 1945. Secara resmi UUD 1945 mengalami empat kali perubahan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Pada kurun waktu 1999 hingga 2002.
Amandemen merupakan usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan penambahan pada bagian yang sudah ada.
UUD 1945 mengalmi beberap amandemen. Dimulai sejak konstitusi pertama yang disahkan oleh BPUPKI hingga konstitusi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959.
Alasan dilakukannya amandemen bertujuan memudahkan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif dalam menyelenggarakan ketatanegaraan.
Meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah tetap melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Berikut ringkasan hasil amandemen UUD 1945.
1. Amandemen UUD 1945 periode I
Perubahan pertama UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Bertujuan untuk menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Terdapat dua perubahan, yaitu:
Baca Juga: Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila
- Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
- Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
2. Amandemen UUD 1945 periode II
Dalam sidang tahunan MPR yang dilakukan pada 7-18 Agustus 2000 terjadi perubahan UUD 1945.
Dari sidang tersebut memutuskan, ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.
Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:
- Otonomi daerah atau desentralisasi
- Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
- Penegasan fungsi dan hak DPR
- Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
- Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
- Sistem pertahanan dan keamanan negara
- Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
- Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen UUD 1945 periode III
Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.
Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan, yaitu:
Tag
Berita Terkait
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
Dihujat Gegara Ikutan Joget di DPR Hingga Parodi DJ Sound Horeg, Eko Patrio Akhirnya Minta Maaf
-
Kompak Joget Bareng Eko Patrio dkk saat Sidang Tahunan MPR, Uya Kuya: Kita DPR tapi Kita Artis!
-
Aksi Joget di Sidang Tahunan Disorot, DPR Klaim Masih Punya Empati: Goyangnya Gak ke Mana-mana
-
Dianggap Tak Sensitif, Pimpinan MPR Bela Pejabat Berjoget: Dengar Musik Tubuh Otomatis Bergerak
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
Terkini
-
UU Kesehatan Digugat ke MK, RSUP Dr Sardjito Pastikan Mutu Pelayanan Tetap Terjaga
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis