Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 November 2021 | 10:51 WIB
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]

SuaraJogja.id - Riwayat amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 atau amandemen UUD 1945. Secara resmi UUD 1945 mengalami empat kali perubahan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Pada kurun waktu 1999 hingga 2002.

Amandemen merupakan usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan penambahan pada bagian yang sudah ada.

UUD 1945 mengalmi beberap amandemen. Dimulai sejak konstitusi pertama yang disahkan oleh BPUPKI hingga konstitusi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959.

Alasan dilakukannya amandemen bertujuan memudahkan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif dalam menyelenggarakan ketatanegaraan.

Baca Juga: Beberapa Rumusan Dasar Negara hingga Terbentuk Pancasila

Meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah tetap melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Berikut ringkasan hasil amandemen UUD 1945.

Periode Perubahan UUD 1945

1. Amandemen UUD 1945 periode I

Perubahan pertama UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Bertujuan untuk menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Terdapat dua perubahan, yaitu:

Baca Juga: WAJIB TAHU Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Beserta Contohnya

  1. Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
  2. Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

2. Amandemen UUD 1945 periode II

Dalam sidang tahunan MPR yang dilakukan pada 7-18 Agustus 2000 terjadi perubahan UUD 1945.
Dari sidang tersebut memutuskan, ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab.

Terdapat delapan perubahan penting, yaitu:

  1. Otonomi daerah atau desentralisasi
  2. Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
  3. Penegasan fungsi dan hak DPR
  4. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  6. Sistem pertahanan dan keamanan negara
  7. Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri
  8. Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

3. Amandemen UUD 1945 periode III

Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR.

Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan, yaitu:

  1. Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
  2. Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
  4. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
  5. Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  6. Pemilihan umum
  7. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
  9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  10. Pembentukan Komisi Yudisial

Itulah ringkasan perubahan atau amandemen UUD 1945.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More