Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 November 2021 | 17:13 WIB
Seorang tersangka pencurian dan pemberatan berinisial IR (peci putih) digelandang petugas polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (9/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Ini pertama kali yang dilakukan tersangka. Alasannya mencuri karena desakan ekonomi dan akan menjual hasil curiannya itu. Namun apa yang dilakukan tersangka tetap salah," katanya.

Satu buah handphone Samsung S21 Ultra dan Vivo Y91 senilai Rp21,3 juta menjadi barang bukti. Selain itu satu motor milik tersangka juga menjadi barang bukti kasus tersebut.

Atas perbuatan IR, dirinya dikenai Pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan minimal 5 tahun," terang Andhyka.

Baca Juga: Motor Karyawan Hilang Dimalingi, Atta Halilintar Tak Terima: Kecuriannya Itu di Rumah Ini

Load More