SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda DIY setelah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dari tangan semua tersangka itu total ada sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu tidak saling mengenal. Pasalnya selama ini para tersangka hanya bertransaksi lewat media sosial dan jasa ekspedisi pengiriman saja.
“Ini adalah jaringan yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Terbagi dalam 6 laporan polisi dari 7 Oktober hingga 23 Oktober,” kata Bakti kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).
Bakti merinci pengungkapan kasus jaringan obat ilegal ini bermula dari tersangka berinisial ZLD dan PP. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja
"Pertama ditangkap pada tanggal 7 Oktober, ZLD dan PP ditangkap di Sinduadi, Mlati, Sleman beserta barang bukti pil warna putih dengan huruf Y. Diamankan 17 botol berisikan 17 ribu pil trihexyphindyl," tuturnya.
Dari interograsi yang dilakukan, kedua tersangka itu mengaku telah mendapatkan pil tersebut dari tersangka lain yakni HDR warga Langkat Sumatera Utara. Dari HDR menuntut kepada tersangka selanjutnya yakni IRD di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari tangan IRD diamankan barang bukti sebanyak 9.270 strip trihexyphindyl yang masing-masing berisi 10 butir. Serta sebanyak 336 bungkus pil nova dengan masing-masing 1.000 butir.
IRD ternyata tidak sendiri, dalam kesempatan yang sama ada tersangka AEP yang turut diamankan. Kedua tersangka kemudian mengaku memperoleh obat-obatan ilegal itu dari tersangka lain yakni AJW warga Bekasi, Jawa Barat.
"AJW juga berhasil diamankan. Lalu penyidikan terus berkembang setelah mengaku mendapatkan obat keras ilegal dari tersangka RLD dan SMT," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Tersangka RLD dan SMT sendiri kemudian berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 640 ribu butir trihex, 168.750 tramadol, 24 ribu pil hexymer.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan
-
Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal Beromzet Rp2 Miliar Per Hari di Jogja
-
Sejumlah 2.700 Butir Obat Keras Berbahaya Gagal Beredar di Banyuwangi
-
Belum Ada Bukti Ilmiah Ivermectin Bisa Obati COVID-19, Satgas IDI: Ini Obat Keras
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
-
BRI Dorong UMKM dan Energi Hijau dengan Prinsip ESG, Portofolio Rp796 T Hingga Akhir Kuartal I 2025