SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda DIY setelah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dari tangan semua tersangka itu total ada sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu tidak saling mengenal. Pasalnya selama ini para tersangka hanya bertransaksi lewat media sosial dan jasa ekspedisi pengiriman saja.
“Ini adalah jaringan yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Terbagi dalam 6 laporan polisi dari 7 Oktober hingga 23 Oktober,” kata Bakti kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).
Bakti merinci pengungkapan kasus jaringan obat ilegal ini bermula dari tersangka berinisial ZLD dan PP. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja
"Pertama ditangkap pada tanggal 7 Oktober, ZLD dan PP ditangkap di Sinduadi, Mlati, Sleman beserta barang bukti pil warna putih dengan huruf Y. Diamankan 17 botol berisikan 17 ribu pil trihexyphindyl," tuturnya.
Dari interograsi yang dilakukan, kedua tersangka itu mengaku telah mendapatkan pil tersebut dari tersangka lain yakni HDR warga Langkat Sumatera Utara. Dari HDR menuntut kepada tersangka selanjutnya yakni IRD di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari tangan IRD diamankan barang bukti sebanyak 9.270 strip trihexyphindyl yang masing-masing berisi 10 butir. Serta sebanyak 336 bungkus pil nova dengan masing-masing 1.000 butir.
IRD ternyata tidak sendiri, dalam kesempatan yang sama ada tersangka AEP yang turut diamankan. Kedua tersangka kemudian mengaku memperoleh obat-obatan ilegal itu dari tersangka lain yakni AJW warga Bekasi, Jawa Barat.
"AJW juga berhasil diamankan. Lalu penyidikan terus berkembang setelah mengaku mendapatkan obat keras ilegal dari tersangka RLD dan SMT," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Tersangka RLD dan SMT sendiri kemudian berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 640 ribu butir trihex, 168.750 tramadol, 24 ribu pil hexymer.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan