Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Puluhan juta butir obat-obatan ilegal dan bahan baku dimusnahkan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan jutaan butir obat ilegal hasil dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sleman dan Bantul beberapa waktu lalu. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda DIY dan Semarang, Jawa Tengah.

"Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang kami lakukan beberapa waktu lalu," Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Jayadi menuturkan bahwa dalam pemusnahan kali ini tercatat sebanyak 48.188.000 butir obat terlarang yang diamankan. Masih ditambah dengan 8.465 kilogram bahan baku.

Pemusnahan obat-obatan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. Jayadi menyebut, pemusnahan itu harus dilakukan di dua tempat dengan pertimbangan fasilitas yang tidak tersedia di Mapolda DIY.

Baca Juga: 6 Fakta Usai Terbongkarnya Dua Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Omzetnya Milyaran

“Kenapa di Semarang? Karena di Jogja belum ada fasilitas pengolahan limbah yang memadai untuk memusnahkan barang bukti itu. Nanti, barang bukti akan kita bawa ke Semarang dengan dikawal petugas dari Polda Jogja untuk memastikan pengiriman barang bukti sampai ke tujuan dalam keadaan aman,” ungkapnya.

Kemudian dari TKP-TKP yang lain termasuk yang ada di daerah Yogyakarta, Mabes Polri sudah menetapkan 23 tersangka dengan berbagai peran. Semua tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Dari 23 tersangka tadi ada yang berperan sebagai aktor intelektual, ada yang sebagai penyuplai bahan baku, kemudian ada yang berperan penanggungjawab pabrik dalam rangka memproduksi obat-obat ilegal kemudian," tuturnya.

Puluhan juta butir obat-obatan ilegal dan bahan baku dimusnahkan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Selain itu, kata Jayadi, polisi juga mengamankan beberapa distributor yang diketahui merupakan kepanjangan tangan pabrik ilegal ini. Distributor itu berasal dari beberapa tempat, di antaranya Jawa Barat, Bogor, Depok, Jakarta dan beberapa tempat lainnya.

Jayadi memastikan bahwa proses penyidikan tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Melainkan masih akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal Beromzet Rp2 Miliar Per Hari di Jogja

Ia bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus obat-obatan ilegal ini.

"Perlu diketahui proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan terus kembangkan dan kemungkinan juga ada beberapa tersangka yang mungkin nanti akan kita tetapkan berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan," tandasnya.

Dalam pemusnahan ini diketahui terdapat berbagai jenis obat-obatan yang disita sebelumnya. Mulai dari Hexymer, Dextrometropam, Phenilbutason, obat LL dan masih banyak lagi.

Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari, menegaskan bahwa obat-obatan yang ada di dalam pemusnahan kali ini sudah dicabut izin edarnya.

“Ini merupakan obat-obat yang sudah dicabut izin edarnya. Jadi tidak ada izin edar lagi dari Badan POM sehingga obat-obat ini termasuk obat-obat yang ilegal,” ucap Dewi.

Dewi mengungkapkan efek berbahaya yang dapat ditimbulkan obat-obatan tersebut jika terus dikonsumsi oleh masyarakat. Selain mempengaruhi sistem saraf pusat juga akan mengakibatkan perilaku yang berubah dari pengguna.

"Obat-obat ini memiliki efek samping yang kerjanya mempengaruhi sistem syaraf pusat yang akan mempengaruhi perilaku pada masyarakat yang menggunakan obat ini. Dan juga jika obat ini digunakan dalam waktu lama akan sampai kepada masyarakat pengguna ini memiliki perasaan ingin bunuh diri dan juga selain itu memberikan efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus," ungkapnya.

Dari aksinya memproduksi obat-obatan ilegal ini, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka diancam pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp200 juta.

Load More