Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 28 September 2021 | 08:32 WIB
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras atau berbahaya lintas provinsi jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya dua pabrik obat ilegal besar yang beroperasi di DIY tepatnya di Bantul dan Sleman.

Lewat operasi bersandi Anti Pil Koplo, terungkapnya dua pabrik obat ilegal besar itu bermula dari penangkapan M dan delapan orang lainnya yang selama ini diketahui terlibat dalam peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika.

Dari informasi mereka didapati bahwa obat ilegal yang didapat berasal dari DIY. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bersama Polda DIY melakukan pengamanan dan penutupan dua pabrik yang memproduksi obat ilegal tersebut di Bantul serta Sleman.

Polisi menunjukan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Berikut deretan fakta usai terbongkarnya dua pabrik obat ilegal besar di Bantul dan Sleman

Baca Juga: Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar

1. Beroperasi sejak 2018

Berdasar keterangan dari Tim Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik obat ilegal yang ada di Bantul sudah beroperasi sejak 2018 silam. Pabrik tersebut dikelola oleh LSK alias DA.

Dalam keterangannya di depan polisi DA mengaku selain di Bantul pabrik obat ilegal miliknya juga ada di Kelurahan Banyuraden, Gamping, Sleman.

2. Disebut Mega Cland Lab

Pabrik obat ilegal yang ada di Bantul dan Sleman disebut juga dengan istilah Mega Clan Lab. Hal tersebut lantaran pabrik tersebut mampu memproduksi 14 juta pil obat ilegal setiap harinya.

Baca Juga: PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda

Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Produksi tersebut dihasilkan dari pengoperasian 7 mesin produksi obat yang setiap mesin bisa memproduksi hingga 2 juta pil obat ilegal.

3. Beromzet Rp2 Miliar per hari

Fakta lain mengenai pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman diketahui punya nilai milyaran. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.

4. Pabrik bekas toko cat

Tak banyak yang tahu aktivitas di bangunan sepanjang 500 meter itu yang belakangan diketahui sebagai pabrik obat ilegal.

Warga sekitar menyebut bahwa pabrik yang terletak di kawasan Sonosewu itu merupakan gudang kardus. Tapi ada pula yang menyebut merupakan tempat percetakan.

"Tapi ada juga yang bilang tempat percetakan. Yang jelas tidak ada yang tahu persis mereka membuat apa," katanya kepada SuaraJogja.id.

Tampak luar gudang pembuatan jutaan obat terlarang - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Lebih lanjut warga mengungkapkan bahwa sebelum dipakai sebagai pabrik obat ilegal, bangunan tersebut merupakan toko cat.

"Cukup luas tempatnya karena dulu sebelum dikontrak mereka. Itu adalah toko cat," ujarnya.

5. Efek euforia

Pengungkapan adanya pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman menyisakan fakta lain.

Berdasar keterangan dari BBPOM DIY bahan baku obat ilegal tersebut yakni Dekstrometorfan sudah dicabut izin edarnya. Bahan baku tersebut merupakan obat dari kelas morphinan dengan sedatif, disosiatif, dan stimulan.

Jika mengonsumsi obat ini akan memberi efek relaksasi dari otot-otot yg kaku. Misalnya, ada bengkak atau rematik sehingga akan terasa lebih rileks.

"Tetapi penyalahgunaannya menyebabkan efek senang dan stimulan serta euforia," terang Kepala BBPOM DIY Dewi Perwitasari.

6. Pelaku terancam hukuma 15 tahun

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kegiatan kepolisian yang bersandi Anti Pil Koplo 2021 tersebut dilaksanakan dari tanggal 13-15 September dan berhasil mengungkap para pelaku pengedar serta pabrik obat ilegal.

Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak lima juta pil obat ilegal.

Jumpa pers ungkap kasus pabrik pembuatan jutaan obat terlarang di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Lima juta butir pil tersebut meliputi Hexymer, Trihex, Tramadol, Alprazolam, DMP, dan double L. Pil-pil itu diperoleh dari berbagai TKP yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Didapatnya dari lima lokasi berbeda," katanya.

Rusdi menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 60 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kedua, mereka dijerat Pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Load More