Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 28 September 2021 | 08:32 WIB
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras atau berbahaya lintas provinsi jaringan Jawa Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

3. Beromzet Rp2 Miliar per hari

Fakta lain mengenai pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman diketahui punya nilai milyaran. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.

4. Pabrik bekas toko cat

Tak banyak yang tahu aktivitas di bangunan sepanjang 500 meter itu yang belakangan diketahui sebagai pabrik obat ilegal.

Baca Juga: Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar

Warga sekitar menyebut bahwa pabrik yang terletak di kawasan Sonosewu itu merupakan gudang kardus. Tapi ada pula yang menyebut merupakan tempat percetakan.

"Tapi ada juga yang bilang tempat percetakan. Yang jelas tidak ada yang tahu persis mereka membuat apa," katanya kepada SuaraJogja.id.

Tampak luar gudang pembuatan jutaan obat terlarang - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Lebih lanjut warga mengungkapkan bahwa sebelum dipakai sebagai pabrik obat ilegal, bangunan tersebut merupakan toko cat.

"Cukup luas tempatnya karena dulu sebelum dikontrak mereka. Itu adalah toko cat," ujarnya.

5. Efek euforia

Baca Juga: PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda

Pengungkapan adanya pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman menyisakan fakta lain.

Load More