SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya dua pabrik obat ilegal besar yang beroperasi di DIY tepatnya di Bantul dan Sleman.
Lewat operasi bersandi Anti Pil Koplo, terungkapnya dua pabrik obat ilegal besar itu bermula dari penangkapan M dan delapan orang lainnya yang selama ini diketahui terlibat dalam peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika.
Dari informasi mereka didapati bahwa obat ilegal yang didapat berasal dari DIY. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bersama Polda DIY melakukan pengamanan dan penutupan dua pabrik yang memproduksi obat ilegal tersebut di Bantul serta Sleman.
Berikut deretan fakta usai terbongkarnya dua pabrik obat ilegal besar di Bantul dan Sleman
1. Beroperasi sejak 2018
Berdasar keterangan dari Tim Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik obat ilegal yang ada di Bantul sudah beroperasi sejak 2018 silam. Pabrik tersebut dikelola oleh LSK alias DA.
Dalam keterangannya di depan polisi DA mengaku selain di Bantul pabrik obat ilegal miliknya juga ada di Kelurahan Banyuraden, Gamping, Sleman.
2. Disebut Mega Cland Lab
Pabrik obat ilegal yang ada di Bantul dan Sleman disebut juga dengan istilah Mega Clan Lab. Hal tersebut lantaran pabrik tersebut mampu memproduksi 14 juta pil obat ilegal setiap harinya.
Baca Juga: Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar
Produksi tersebut dihasilkan dari pengoperasian 7 mesin produksi obat yang setiap mesin bisa memproduksi hingga 2 juta pil obat ilegal.
3. Beromzet Rp2 Miliar per hari
Fakta lain mengenai pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman diketahui punya nilai milyaran. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.
4. Pabrik bekas toko cat
Tak banyak yang tahu aktivitas di bangunan sepanjang 500 meter itu yang belakangan diketahui sebagai pabrik obat ilegal.
Warga sekitar menyebut bahwa pabrik yang terletak di kawasan Sonosewu itu merupakan gudang kardus. Tapi ada pula yang menyebut merupakan tempat percetakan.
"Tapi ada juga yang bilang tempat percetakan. Yang jelas tidak ada yang tahu persis mereka membuat apa," katanya kepada SuaraJogja.id.
Lebih lanjut warga mengungkapkan bahwa sebelum dipakai sebagai pabrik obat ilegal, bangunan tersebut merupakan toko cat.
"Cukup luas tempatnya karena dulu sebelum dikontrak mereka. Itu adalah toko cat," ujarnya.
5. Efek euforia
Pengungkapan adanya pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman menyisakan fakta lain.
Berdasar keterangan dari BBPOM DIY bahan baku obat ilegal tersebut yakni Dekstrometorfan sudah dicabut izin edarnya. Bahan baku tersebut merupakan obat dari kelas morphinan dengan sedatif, disosiatif, dan stimulan.
Jika mengonsumsi obat ini akan memberi efek relaksasi dari otot-otot yg kaku. Misalnya, ada bengkak atau rematik sehingga akan terasa lebih rileks.
"Tetapi penyalahgunaannya menyebabkan efek senang dan stimulan serta euforia," terang Kepala BBPOM DIY Dewi Perwitasari.
6. Pelaku terancam hukuma 15 tahun
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kegiatan kepolisian yang bersandi Anti Pil Koplo 2021 tersebut dilaksanakan dari tanggal 13-15 September dan berhasil mengungkap para pelaku pengedar serta pabrik obat ilegal.
Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak lima juta pil obat ilegal.
Lima juta butir pil tersebut meliputi Hexymer, Trihex, Tramadol, Alprazolam, DMP, dan double L. Pil-pil itu diperoleh dari berbagai TKP yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Didapatnya dari lima lokasi berbeda," katanya.
Rusdi menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 60 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Kedua, mereka dijerat Pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Pabrik Obat Terlarang di Bantul, Mobil Boks Keluar-Masuk Saat Malam Hari
-
Jutaan Obat Terlarang Diproduksi di DIY, BBPOM: Efeknya Rileks dan Euforia
-
Bareskrim Polri Bongkar Produksi Jutaan Obat Terlarang di Bantul, Beredar Lintas Provinsi
-
Simpan Seribu Pil Obat Terlarang, Bandar Narkoba di Srandakan Ditangkap Polres Bantul
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
Setelah Keluhan Bertahun-Tahun, Akhirnya Dishub Sleman Turun Tangan Atasi Truk Ugal-ugalan!
-
Dari Kaos Hilang Jadi Inovasi Digital, Kisah Pemuda Jogja Ciptakan Aplikasi Laundry Tanpa Ribet
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan