SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta menanggapi terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di DIY. Pihaknya mengklaim sudah membantu membebaskan ijazah yang ditahan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa menahan ijazah siswa tidak diperbolehkan jika mengacu pada peraturan.
"Kalau menahan ijazah memang tidak boleh, namun persoalannya siswa yang sudah lulus ini ada yang sudah kerja jadi diminta untuk mengambil tidak segera mengambil. Kami cari alamatnya juga sulit," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Ia melanjutkan, bahwa data yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait ribuan ijazah ditahan terlalu banyak yang dihimpun hingga ribuan ijazah. Disdikpora sudah memproses membebaskan ijazah tersebut yang masih berada di sekolah.
"Datanya juga terlalu banyak, itu kan sebelum ada pendataan kami yang sekarang. Kalau datanya sekarang sudah berkurang banyak. Kalau swasta kan kita ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan dan kita bebaskan 401 ijazah," ujar dia.
Disinggung jumlah ijazah di sekolah negeri yang telah dibebaskan, Didik tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya. Namun dirinya masih mengupayakan.
"Ijazah yang masih ditahan itu kan di negeri dan swasta, kalau di negeri itu kita upayakan agar selesai dan sekolah juga sedang proses pembagian dan menyerahkan ke murid," klaimnya.
Ditanya terkait penarikan sumbangan alih-alih adalah administrasi yang perlu dibayarkan siswa, Didik menjelaskan bahwa untuk sumbangan tersebut masih bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
"Terkait dengan sumbangan itu masih diperkenankan menerima sumbangan, tapi kan tidak boleh ditentukan besarannya berapa, lalu waktunya kapan itu tidak boleh," kata dia.
Baca Juga: Disdikpora DIY Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka September, Ini Syaratnya?
Ia menegaskan bagi orang tua murid yang masuk kategori miskin tidak boleh diminta membayar sumbangan. Bahkan wali murid berhak untuk menolak.
Kendati demikian, tidak ikut andil dalam pembayaran sumbangan tersebut, tak jarang siswa sendiri mendapat tekanan hingga mendapat perundungan di sekolah. Didik mengatakan hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Kalau soal bully itu kami belum tahu seperti apa bentuknya. Yang jelas kalau sampai disebarkan di forum wali murid oleh sekolah misalnya, seharusnya tidak perlu. Kalau sumbangan itu kan tidak diwajibkan," katanya.
Untuk kasus yang terlanjur terjadi, Didik mengatakan wali murid bisa melaporkan kepada Disdikpora DIY jika mengalami kasus-kasus seperti penahanan ijazah atau sumbangan yang dipaksakan pihak sekolah.
"Bisa laporkan dugaan itu ke kami. Nanti kami kroscek terlebih dahulu terhadap persoalan yang terjadi," kata dia.
Disdikpora DIY yang mendapat somasi dari AMPPY masih menunggu surat tersebut. Pihaknya akan mempelajari terkait permintaan lembaga sosial kemasyarakatan itu.
Berita Terkait
-
Ribuan Wali Murid Keluhkan Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah, Gegara Urung Lunasi Sumbangan
-
Tegur Warga Lakukan Pungli, Anggota Polisi Dihajar Warga
-
Ketidakjelasan Regulasi Bisa Sebabkan Munculnya Praktik Pungli dalam Pelayanan Publik
-
Buntut Polisi Bawang, Kapolda Perintahkan Ditlantas Sikat Habis Lokasi Pungli Polantas
-
Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya