Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 09 November 2021 | 19:25 WIB
Kadisdikpora DIY Didik Wardaya - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta menanggapi terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di DIY. Pihaknya mengklaim sudah membantu membebaskan ijazah yang ditahan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa menahan ijazah siswa tidak diperbolehkan jika mengacu pada peraturan.

"Kalau menahan ijazah memang tidak boleh, namun persoalannya siswa yang sudah lulus ini ada yang sudah kerja jadi diminta untuk mengambil tidak segera mengambil. Kami cari alamatnya juga sulit," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Ia melanjutkan, bahwa data yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait ribuan ijazah ditahan terlalu banyak yang dihimpun hingga ribuan ijazah. Disdikpora sudah memproses membebaskan ijazah tersebut yang masih berada di sekolah.

Baca Juga: Disdikpora DIY Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka September, Ini Syaratnya?

"Datanya juga terlalu banyak, itu kan sebelum ada pendataan kami yang sekarang. Kalau datanya sekarang sudah berkurang banyak. Kalau swasta kan kita ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan dan kita bebaskan 401 ijazah," ujar dia.

Disinggung jumlah ijazah di sekolah negeri yang telah dibebaskan, Didik tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya. Namun dirinya masih mengupayakan.

"Ijazah yang masih ditahan itu kan di negeri dan swasta, kalau di negeri itu kita upayakan agar selesai dan sekolah juga sedang proses pembagian dan menyerahkan ke murid," klaimnya.


Ditanya terkait penarikan sumbangan alih-alih adalah administrasi yang perlu dibayarkan siswa, Didik menjelaskan bahwa untuk sumbangan tersebut masih bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

"Terkait dengan sumbangan itu masih diperkenankan menerima sumbangan, tapi kan tidak boleh ditentukan besarannya berapa, lalu waktunya kapan itu tidak boleh," kata dia.

Baca Juga: Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan

Ia menegaskan bagi orang tua murid yang masuk kategori miskin tidak boleh diminta membayar sumbangan. Bahkan wali murid berhak untuk menolak.

Kendati demikian, tidak ikut andil dalam pembayaran sumbangan tersebut, tak jarang siswa sendiri mendapat tekanan hingga mendapat perundungan di sekolah. Didik mengatakan hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Kalau soal bully itu kami belum tahu seperti apa bentuknya. Yang jelas kalau sampai disebarkan di forum wali murid oleh sekolah misalnya, seharusnya tidak perlu. Kalau sumbangan itu kan tidak diwajibkan," katanya.

Untuk kasus yang terlanjur terjadi, Didik mengatakan wali murid bisa melaporkan kepada Disdikpora DIY jika mengalami kasus-kasus seperti penahanan ijazah atau sumbangan yang dipaksakan pihak sekolah.

"Bisa laporkan dugaan itu ke kami. Nanti kami kroscek terlebih dahulu terhadap persoalan yang terjadi," kata dia.

Disdikpora DIY yang mendapat somasi dari AMPPY masih menunggu surat tersebut. Pihaknya akan mempelajari terkait permintaan lembaga sosial kemasyarakatan itu.

"Ya nanti kami pelajari dulu ke depan. Sementara kami belum dapat bentuk somasi seperti apa," ujar Didik.

Sebelumnya Ketua Sarung Lidi, AMPPY, Yuliani Putri Sunardi mengatakan banyak ijazah anak siswa dari jenjang SMP-SMA/SMK di DIY ditahan pihak sekolah. Hal itu diduga lantaran siswa tidak bisa membayar administrasi sekolah hingga sumbangan yang dinilai berbentuk pungutan liar.

Dari data AMPPY, di Kota Jogja sendiri ada sekitar 1.139 ijazah yang ditahan. Jumlah itu belum termasuk di empat kabupaten lain se-DIY.

Yuliani menjelaskan bahwa, kebanyakan ijazah SMK dan SMA Negeri yang masih ditahan pihak sekolah. Alasannya pun bermacam-macam, ijazah tidak keluar karena siswa belum membayar administrasi di sekolah dan juga belum membayar sumbangan.

"Kami sudah mendatangi sejumlah sekolah dan juga wali murid yang keberatan dengan pembayaran tersebut. Jadi sejak awal wali murid dimintai sumbangan. Tetapi besaran sumbangan itu ditentukan oleh pihak sekolah, jatuhnya seperti pungli. Karena setelah kami kroscek ke sekolah terkait laporan pertanggungjawaban itu, mereka tidak punya. Alasannya tidak perlu membuat karena sifatnya sumbangan," keluh dia.

Besaran uang sumbangan tersebut bermacam-macam. Mulai dari nilai Rp2-5 juta untuk jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri. Sementara SMP di bawah Rp1 juta.

"Alasannya untuk peningkatan mutu, tapi indikator peningkatan mutu ini tidak jelas. Karena jika mengikuti kurikulum seharusnya peningkatan mutu sekolah ada di kurikulumnya. Selain itu ada juga untuk pembangunan pintu gerbang, tempat parkir ada juga untuk gapura, seperti di (sekolah wilayah) Sewon itu," kata Yuliani.

Load More