SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta menanggapi terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di DIY. Pihaknya mengklaim sudah membantu membebaskan ijazah yang ditahan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa menahan ijazah siswa tidak diperbolehkan jika mengacu pada peraturan.
"Kalau menahan ijazah memang tidak boleh, namun persoalannya siswa yang sudah lulus ini ada yang sudah kerja jadi diminta untuk mengambil tidak segera mengambil. Kami cari alamatnya juga sulit," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Ia melanjutkan, bahwa data yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait ribuan ijazah ditahan terlalu banyak yang dihimpun hingga ribuan ijazah. Disdikpora sudah memproses membebaskan ijazah tersebut yang masih berada di sekolah.
Baca Juga: Disdikpora DIY Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka September, Ini Syaratnya?
"Datanya juga terlalu banyak, itu kan sebelum ada pendataan kami yang sekarang. Kalau datanya sekarang sudah berkurang banyak. Kalau swasta kan kita ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan dan kita bebaskan 401 ijazah," ujar dia.
Disinggung jumlah ijazah di sekolah negeri yang telah dibebaskan, Didik tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya. Namun dirinya masih mengupayakan.
"Ijazah yang masih ditahan itu kan di negeri dan swasta, kalau di negeri itu kita upayakan agar selesai dan sekolah juga sedang proses pembagian dan menyerahkan ke murid," klaimnya.
Ditanya terkait penarikan sumbangan alih-alih adalah administrasi yang perlu dibayarkan siswa, Didik menjelaskan bahwa untuk sumbangan tersebut masih bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
"Terkait dengan sumbangan itu masih diperkenankan menerima sumbangan, tapi kan tidak boleh ditentukan besarannya berapa, lalu waktunya kapan itu tidak boleh," kata dia.
Baca Juga: Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan
Ia menegaskan bagi orang tua murid yang masuk kategori miskin tidak boleh diminta membayar sumbangan. Bahkan wali murid berhak untuk menolak.
Berita Terkait
-
Ribuan Wali Murid Keluhkan Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah, Gegara Urung Lunasi Sumbangan
-
Tegur Warga Lakukan Pungli, Anggota Polisi Dihajar Warga
-
Ketidakjelasan Regulasi Bisa Sebabkan Munculnya Praktik Pungli dalam Pelayanan Publik
-
Buntut Polisi Bawang, Kapolda Perintahkan Ditlantas Sikat Habis Lokasi Pungli Polantas
-
Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi