SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta menanggapi terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di DIY. Pihaknya mengklaim sudah membantu membebaskan ijazah yang ditahan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan bahwa menahan ijazah siswa tidak diperbolehkan jika mengacu pada peraturan.
"Kalau menahan ijazah memang tidak boleh, namun persoalannya siswa yang sudah lulus ini ada yang sudah kerja jadi diminta untuk mengambil tidak segera mengambil. Kami cari alamatnya juga sulit," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Ia melanjutkan, bahwa data yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait ribuan ijazah ditahan terlalu banyak yang dihimpun hingga ribuan ijazah. Disdikpora sudah memproses membebaskan ijazah tersebut yang masih berada di sekolah.
"Datanya juga terlalu banyak, itu kan sebelum ada pendataan kami yang sekarang. Kalau datanya sekarang sudah berkurang banyak. Kalau swasta kan kita ada anggaran beasiswa untuk kelangsungan pendidikan dan kita bebaskan 401 ijazah," ujar dia.
Disinggung jumlah ijazah di sekolah negeri yang telah dibebaskan, Didik tidak dapat menyebutkan berapa jumlahnya. Namun dirinya masih mengupayakan.
"Ijazah yang masih ditahan itu kan di negeri dan swasta, kalau di negeri itu kita upayakan agar selesai dan sekolah juga sedang proses pembagian dan menyerahkan ke murid," klaimnya.
Ditanya terkait penarikan sumbangan alih-alih adalah administrasi yang perlu dibayarkan siswa, Didik menjelaskan bahwa untuk sumbangan tersebut masih bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
"Terkait dengan sumbangan itu masih diperkenankan menerima sumbangan, tapi kan tidak boleh ditentukan besarannya berapa, lalu waktunya kapan itu tidak boleh," kata dia.
Baca Juga: Disdikpora DIY Berencana Gelar Pembelajaran Tatap Muka September, Ini Syaratnya?
Ia menegaskan bagi orang tua murid yang masuk kategori miskin tidak boleh diminta membayar sumbangan. Bahkan wali murid berhak untuk menolak.
Kendati demikian, tidak ikut andil dalam pembayaran sumbangan tersebut, tak jarang siswa sendiri mendapat tekanan hingga mendapat perundungan di sekolah. Didik mengatakan hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Kalau soal bully itu kami belum tahu seperti apa bentuknya. Yang jelas kalau sampai disebarkan di forum wali murid oleh sekolah misalnya, seharusnya tidak perlu. Kalau sumbangan itu kan tidak diwajibkan," katanya.
Untuk kasus yang terlanjur terjadi, Didik mengatakan wali murid bisa melaporkan kepada Disdikpora DIY jika mengalami kasus-kasus seperti penahanan ijazah atau sumbangan yang dipaksakan pihak sekolah.
"Bisa laporkan dugaan itu ke kami. Nanti kami kroscek terlebih dahulu terhadap persoalan yang terjadi," kata dia.
Disdikpora DIY yang mendapat somasi dari AMPPY masih menunggu surat tersebut. Pihaknya akan mempelajari terkait permintaan lembaga sosial kemasyarakatan itu.
Berita Terkait
-
Ribuan Wali Murid Keluhkan Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah, Gegara Urung Lunasi Sumbangan
-
Tegur Warga Lakukan Pungli, Anggota Polisi Dihajar Warga
-
Ketidakjelasan Regulasi Bisa Sebabkan Munculnya Praktik Pungli dalam Pelayanan Publik
-
Buntut Polisi Bawang, Kapolda Perintahkan Ditlantas Sikat Habis Lokasi Pungli Polantas
-
Pungli Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil Jabar Dalu Agung: PSN Tidak Boleh Dipermainkan
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga