SuaraJogja.id - Mantan anggota DPRK Bireuen dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur yang diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021).
Dikutip dari Antara, selain memvonis mantan anggota dewan atas nama Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.
Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Baca Juga: Dalih Sakit Hati, Ini Peran Pelaku Baru Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Terdakwa Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Faktor yang Meringankan
-
Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
-
Ternyata Bukan Pertama Kali, Lubang Proyek di Kotagede Sudah Beberapa Kali Telan Korban Terperosok
-
Viral Motor Terperosok di Proyek Gorong-gorong Kotagede, Pemkot Jogja Pastikan Proyek Segera Selesai
-
'Indonesia Sengsara': BEM KM UGM Rilis Laporan Pedas 1 Tahun Prabowo-Gibran