Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 10 November 2021 | 17:06 WIB
Ilustrasi tawuran (Antara)

"Hasilnya kami berhasil menangkap para pelajar yang terlibat tawuran," katanya.

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Amankan Pelajar Bawa Senjata Tajam di Karawang

Load More