SuaraJogja.id - Surani (44) warga Padukuhan Jogoragan, Kalurahan Modalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, perempuan paruh baya itu terbukti telah menjambret kalung emas milik anak kecil berinisial MA.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyatna melalui Kanit Reskrim Iptu Anar Fuadi menjelaskan, peristiwa perampasan terjadi di Pedukuhan Sarirejo I RT 02, Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 13.15 WIB. Saat itu korban sedang sedang bermain dengan sepeda kayuhnya di situ.
"Tiba-tiba korban pulang ke rumah dengan mata sembab dan ketakutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (10/11/2021).
Lalu, orang tua korban pun bertanya kenapa menangis. Korban menjawab bahwa ada seorang perempuan yang pura-pura menanyakan alamat.
"Tapi tiba-tiba pelaku merampas dengan paksa kalung emas yang dipakai korban," paparnya.
Setelah ditanya lagi apakah pelaku adalah perempuan yang mengendarai motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AA 2657 JT. Sebelum kejadian, orang tua korban memang melihat pelaku yang mondar-mandir di sekitar rumahnya.
"Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Banguntapan," katanya.
Akhirnya pada Selasa (9/11/2021) jajaran Polsek Banguntapan dibantu oleh Jatanras Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku.
"Hari Selasa kemarin sekira pukul 18.45 WIB kami bersama Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku di rumahnya," terang dia.
Baca Juga: Viral Aksi Bocah Lawan Pejambret HP, Bikin Publik Kagum
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang ternyata telah melakukan aksi nya beberapa kali. Selain di wilayah Banguntapan juga ada di wilayah hukum Polsek Pleret.
"Dalam interogasi awal pasca penangkapan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksinya berulang kali, di Kapanewon Pleret sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Dan dua kali di Piyungan dengan modus yang hampir sama," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Bocah Lawan Pejambret HP, Bikin Publik Kagum
-
Aksi Heroik Wanita Korban Jambret di Pondok Gede, Satpam Kompleks Jatuh Pingsan
-
Beraksi Incar Ibu Bonceng Anak, Jambret di Bekasi Tabrak Satpam Perumahan hingga Terpental
-
Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
-
Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Pohon Kelapa
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur