Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 10 November 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi Perhiasan untuk anak. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Surani (44) warga Padukuhan Jogoragan, Kalurahan Modalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, perempuan paruh baya itu terbukti telah menjambret kalung emas milik anak kecil berinisial MA.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyatna melalui Kanit Reskrim Iptu Anar Fuadi menjelaskan, peristiwa perampasan terjadi di Pedukuhan Sarirejo I RT 02, Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 13.15 WIB. Saat itu korban sedang sedang bermain dengan sepeda kayuhnya di situ.

"Tiba-tiba korban pulang ke rumah dengan mata sembab dan ketakutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (10/11/2021).

Lalu, orang tua korban pun bertanya kenapa menangis. Korban menjawab bahwa ada seorang perempuan yang pura-pura menanyakan alamat.

Baca Juga: Viral Aksi Bocah Lawan Pejambret HP, Bikin Publik Kagum

"Tapi tiba-tiba pelaku merampas dengan paksa kalung emas yang dipakai korban," paparnya.

Setelah ditanya lagi apakah pelaku adalah perempuan yang mengendarai motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AA 2657 JT. Sebelum kejadian, orang tua korban memang melihat pelaku yang mondar-mandir di sekitar rumahnya.

"Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Banguntapan," katanya.

Akhirnya pada Selasa (9/11/2021) jajaran Polsek Banguntapan dibantu oleh Jatanras Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku.

"Hari Selasa kemarin sekira pukul 18.45 WIB kami bersama Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku di rumahnya," terang dia.

Baca Juga: Aksi Heroik Wanita Korban Jambret di Pondok Gede, Satpam Kompleks Jatuh Pingsan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang ternyata telah melakukan aksi nya beberapa kali. Selain di wilayah Banguntapan juga ada di wilayah hukum Polsek Pleret.

"Dalam interogasi awal pasca penangkapan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksinya berulang kali, di Kapanewon Pleret sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Dan dua kali di Piyungan dengan modus yang hampir sama," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Load More