SuaraJogja.id - Surani (44) warga Padukuhan Jogoragan, Kalurahan Modalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, perempuan paruh baya itu terbukti telah menjambret kalung emas milik anak kecil berinisial MA.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zainal Supriyatna melalui Kanit Reskrim Iptu Anar Fuadi menjelaskan, peristiwa perampasan terjadi di Pedukuhan Sarirejo I RT 02, Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 13.15 WIB. Saat itu korban sedang sedang bermain dengan sepeda kayuhnya di situ.
"Tiba-tiba korban pulang ke rumah dengan mata sembab dan ketakutan," ujarnya dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (10/11/2021).
Lalu, orang tua korban pun bertanya kenapa menangis. Korban menjawab bahwa ada seorang perempuan yang pura-pura menanyakan alamat.
"Tapi tiba-tiba pelaku merampas dengan paksa kalung emas yang dipakai korban," paparnya.
Setelah ditanya lagi apakah pelaku adalah perempuan yang mengendarai motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AA 2657 JT. Sebelum kejadian, orang tua korban memang melihat pelaku yang mondar-mandir di sekitar rumahnya.
"Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Banguntapan," katanya.
Akhirnya pada Selasa (9/11/2021) jajaran Polsek Banguntapan dibantu oleh Jatanras Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku.
"Hari Selasa kemarin sekira pukul 18.45 WIB kami bersama Ditkrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku di rumahnya," terang dia.
Baca Juga: Viral Aksi Bocah Lawan Pejambret HP, Bikin Publik Kagum
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang ternyata telah melakukan aksi nya beberapa kali. Selain di wilayah Banguntapan juga ada di wilayah hukum Polsek Pleret.
"Dalam interogasi awal pasca penangkapan ternyata pelaku mengakui telah melakukan aksinya berulang kali, di Kapanewon Pleret sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak enam kali. Dan dua kali di Piyungan dengan modus yang hampir sama," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Bocah Lawan Pejambret HP, Bikin Publik Kagum
-
Aksi Heroik Wanita Korban Jambret di Pondok Gede, Satpam Kompleks Jatuh Pingsan
-
Beraksi Incar Ibu Bonceng Anak, Jambret di Bekasi Tabrak Satpam Perumahan hingga Terpental
-
Jambret Ponsel Perempuan Pejalan Kaki, Pengamen Ditangkap Polsek Banguntapan
-
Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Pohon Kelapa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia